BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Klapayan Kecamatan Sepuluh gelar aksi di depan kantor Bawaslu Bangkalan, Rabu (27/12/2023).
Mereka menuding pemecatan 3 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desanya cacat adminstrasi dan dipecat sepihak.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024
Koordinator aksi Risang Biwa Wijaya mengatakan, pemecatan terhadap anggota PPS dasarnya tidak jelas dan melangkahi prosedur yang ada.
"Mana ada pemecatan bersamaan dengan pemanggilan dan surat peringatan langsung satu hari, dan kalau seperti itu plenonya kapan," ucapnya.
Risang mengungkap, dasar yang ditudingkan terkait pemecatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sepuluh menyatakan PPS tidak bekerja, namun ia menampik hal tersebut karena tidak disertai landasan yang jelas.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
"Kalau alasan tidak bekerja itu tidak benar nyatanya mereka di pecat lantaran menolak untuk mecavling TPS atas perintah KPU untuk memainkan suara", paparnya.
Ia meminta agar PPK kecamatan sepuluh agar dipecat, pihaknya mengaku telah melampirkan bukti dan dokumen untuk melakukan laporan ke Bawaslu Bangkalan.
"Kami minta laporan kami di proses dan di BAP hari ini PPK dan KPU itu tidak melaksanakan tugas dengan baik," ujarnya.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
Sementara Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas aduan yang disampaikan. Ia akan memproses laporan yang dilayangkan.
"Pelanggaran pemilu itu ada admistratif, etik dan pidana pemilu persoalan Des klapayan kami akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu," pungkasnya. (uzi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News