SURABAYA, BANGSAONLINE.com - e-Form merupakan salah satu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara online yang dilakukan dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT tahunan dalam bentuk pdf.
Jenis-jenis formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3, yaitu:
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
1. Formulir 1770 SS
Diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun
2. Formulir 1770 S
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
Diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun
3. Formulir 1770
Diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
Adapun cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form secara online, yaitu:
1. Buka laman DJP Online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan, dan klik 'login'
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024
3. Pilih menu 'lapor' dan klik ikon 'e-Form PDF'
4. Pastikan komputer telah terinstal 'viewer'
5. Pilih 'Buat SPT' dan jawab pertanyaan yang diajukan
Baca Juga: Resep Wedang Jahe Serai, Minuman Tradisional Penghangat Tubuh
6. Klik 'e-Form SPT Tahunan orang pribadi formulir 1770'. Kemudian, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 tersebut, yang mana terdiri atas tahun pajak, status SPT, serta model pengiriman token
7. Pilih 'kirim permintaan'. Sistem secara otomatis akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik
8. Buka dokumen formulis yang berhasil diunduh. Pilih 'pembukaan' jika ingin membuat laporan keuangan. Pilih 'pencatatan' jika tidak membuat laporan keuangan
Baca Juga: 5 Manfaat Minum Rendaman Air Nanas untuk Kesehatan Tubuh
9. Pada lampiran IV bagian A, isikan daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun
10. Pada bagian B, isikan daftar utang pada akhir tahun
11. Pada bagian C, isikan susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi awal tahun pajak
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 26 November 2024
12. Pada lampiiran III, isikan data terkait penghasilan
13. Pada lampiran II, lengkapi nama, NPWP, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, serta jumlah PPh
14. Pada lampiran I, lengkapi formulir yang diminta. Namun, khusus bagian A, hanya diisi bila menyelenggarakan pembukuan
Baca Juga: Bolehkah Mengonsumsi Air Kunyit Setiap Hari? Simak Penjelasannya
15. Pada lampiran induk, isi identitas dan status kewajiban perpajakan. Selanjutnya akan diarahkan ke status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Wajib pajak tidak perlu mengisi karena data di lampiran sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke lampiran induk
16. Isi tanggal pembuatan SPT dan klik 'submit'
17. Unggah lampiran yang diperlukan, isi kode verifikasi yang dikirim melalui email dan klik 'submit'
Dengan demikian, SPT akan otomatis terekam dalam sistem DJP. Wajib pajak akan menerima bukti elektronik sebagai penyampaian SPT Tahunan.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News