SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penegakan hukum perpajakan kembali dilakukan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim II menyita tiga aset milik tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AW.
Aset milik AW yang disita tersebut, berupa bangunan dan tanah dengan luas masing-masing 98 meter persegi di Gresik, Jawa Timur.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Upaya sita aset tersangka ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka," cetus Agustin Vita Avantin selaku Kepala Kanwil DJP Jatim II, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).
Sebagai informasi, AW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui PT GAP. Tersangka melakukan tindak pidana yaitu berupa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam jangka waktu 2015 sampai 2017.
Hal itu membuat tersangka AW melanggar pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Dijelaskan Agustin, langkah dan upaya ini membuktikan keseriusan Kanwil DJP Jatim II melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan.
Penegakan hukum yang tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pidana perpajakan sekaligus menjadi garda pengamanan penerimaan negara.
"Komitmen kami terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan. Koordinasi juga akan terus dilaksanakan dengan aparat penegak hukum (APH) di wilayah Jawa Timur untuk menindak Wajib Pajak (WP) yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," tegasnya.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Sedangkan kepada para WP, Agustin Vita Avantin menghimbau agar mereka melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia menegaskan, jika WP merasa kesulitan agar menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdekat agar dibantu untuk menyelesaikan persoalan tersebut. (sta/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News