LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Lamongan menangkap warga Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro, berinisial AN (25) karena diketahui menjual minyak goreng curah yang diisi air dalam jeriken alias minyak goreng oplosan. Otak penipuan yang juga warga Bojonegoro berinisial AC (34) ditetapkan manjadi DPO.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berasal dari laporan masyarakat yang masuk di Polsek Babat. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
Baca Juga: Emak-emak Full Senyum! Cara dan Bahan ini Ampuh Jernihkan Minyak Goreng yang Sudah Keruh
"Hingga akhirnya kita berhasil menangkap salah pelaku berinsial AN dari dua orang pelaku penipuan penjualaan minyak goreng curah yang diisi air dalam jeriken," ujarnya didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, dan Kanit Tipidek Polres Lamongan, Iptu Charis, Selasa (29/3/2022).
Kepada petugas, AN mengaku sudah melakukan aksinya pada enam lokasi di Kabupaten Lamongan. Modus pelaku saat menjalankan aksinya berawal saat menawarkan ke pedagang yang ada di pasar dengan membawa sample minyak goreng asli.
"Pemasarannya dilakukan di Pasar Sukorame, Kecamatan Sukorame; Pasar Centini, Kecamatan Laren, Kios di wilayah Kecamatan Kalitengah dan Pasar Kranji Kecamatan Paciran dan Kios di Wilayah Kecamatan Ngimbang," kata Miko.
Baca Juga: Ibu-ibu Sering Salah di Sini! Jangan Simpan Minyak Goreng dengan Cara ini
Pelaku menawarkan harga minyak goreng dengan harga Rp14-15 ribu lebih. Namun, setelah dikirim dalam bentuk jeriken kepada pedagang ternyata isinya oplosan alias minyak goreng dicampur dengan air.
"Pelaku mengaku mencampur air ke minyak goreng yang dijual, dengan komposisi 1 jeriken ukuran 30 liter diisi dengan minyak goreng 1 liter lalu dicampur air sebanyak 29 liter. Tentu saja hal ini sangat merugikan warga masyarakat," urai Miko.
Ia melakukan aksinya lantaran faktor ekonomi dan mendapatkan upah Rp90-100 ribu setiap berhasil menjual minyak goreng curah yang diisi air dalam jeriken dari rekannya AC yang masih buron.
Baca Juga: Begini Langkah Disperindag Jember Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
"Jadi pelaku AN ini tiap penjualan diberi upah sebesar Rp100 ribu oleh temannya AC yang kini kita tetapkan DPO," ucap Mantan Kapolres Kediri Kota ini.
Akibat perbuatannya, pelaku kini terpaksa harus meringkuk ditahanan Polres Lamongan dan dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (qom/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News