
MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto Kota mengamankan NS (38), pria warga Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi gara-gara mengedarkan minyak goreng kemasan tak ber-SNI.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, penangkapan terhadap Nur itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengemasan minyak goreng curah ilegal di rumah pelaku.
“Pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, kami menerima informasi mengenai adanya usaha pengemasan minyak goreng curah tanpa label dan izin edar. Saat dicek ke lokasi di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, petugas menemukan ratusan botol minyak goreng dengan berbagai ukuran, mulai dari 500 ml hingga 1.500 ml, tanpa izin BPOM dan SNI,” kata dia saat koferensi pers, Rabu (19/3/2025).
Siko menyebut, tersangka menjalankan bisnisnya sejak setahun terakhir. Modus tersangka membeli minyak goreng dari PT Mega Surya Mas di Sidoarjo.
Setiap pembelian, tersangka mengangkutnya dengan 2 buah tandon berkapasitas 1.8000. Lalu dibawa menggunakan mobil Grand Max hitam nopol S-8127-SD.
Adapun harga jual minyak goreng kemasan tanpa ijin edar, ini bervariasi. Yaitu Rp9.000 untuk ukuran 500 ml, Rp13.500 untuk 750 ml, Rp14.500 untuk 820 ml, dan Rp26.000 untuk 1.500 ml.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Sementara itu, Sekretaris Disperindag Kabupaten Mojokerto, Puji Andriati, mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam membeli bahan pokok.
“Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar, masa kedaluwarsa, serta memenuhi standar SNI. Jangan hanya tergiur harga murah, tetapi utamakan keamanan dan kesehatan,” ujarnya.