Diklaim Milik Warga, Akses Wisata Pantai Semilir Tuban Diblokir Ahli Waris

"Untuk hak tanah ini saya punya bukti dokumen-dokumen. Di antaranya, Akte jual beli ke PPAT dan beberapa dokumen lainnya, bahkan setiap tahun keluarga ahli waris membayar pajak tahunan senilai Rp4 juta," tuturnya.

Sebelum memblokade akses masuk wisata Pantai Semilir, keluarga ahli waris telah beberapa kali melakukan mediasi dengan Pemdes Socorejo. Namun, dari beberapa kali mediasi itu tidak ada titik temu.

Menanggapi polemik ini, Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim, menuturkan jika persoalan terkait kepemilikan tanah di kawasan wisata Pantai Semilir itu sempat dilakukan mediasi sejak tahun 2017 akhir.

"Jadi Ibu Rosyidah ini bukan warga Desa Socorejo. Persoalan ini sudah kita mediasi sejak tahun 2017 akhir," kata Arief.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Diklaim Milik Warga, Akses Wisata Pantai Semilir Tuban Diblokir Ahli Waris - Halaman 2