SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Jalan Serayu No 1 Surabaya digelar Penyidik Polrestabes Surabaya, di Unit Jatanras, Selasa (29/3/ 2022) kemarin.
Dalam gelar rekonstruksi kasus penganiayaan Siti Fatimah selaku pelapor didampingi oleh kuasa hukumnya. Adapun Hengky diperankan oleh anggota Polrestabes Surabaya.
Rekonstruksi berlangsung sekitar 90 menit dan diperankan langsung oleh pelapor serta disaksikan oleh tim dari Unit Jantrannas dan Resmob .
Rekonstruksi itu sebagai buntut dari laporan Siti Fatimah terhadap Ong Henggky Wijoyo berdasarkan laporan polisi nomor: LB/B/799/X/2021/SPKTPolrestabes Surabaya/Polda Jatim tanggal 3 Oktober 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polresrabes Surabaya Maulana Mirsa mengatakan, rekonstruksi itu bertujuan untuk mengetahui kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.
Menurutnya dalam rekonstruksi tersebut, memerankan masing-masing peranannya dalam BAP baik dari pelapor Unit Resmob dan pelapor dari Jatanras.