Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Dugaan Kasus Penganiayaan ART di Jalan Serayu

Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Dugaan Kasus Penganiayaan ART di Jalan Serayu Proses rekonstruksi digelar di Gedung RPK Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Jalan Serayu No 1 digelar Penyidik Polrestabes , di Unit Jatanras, Selasa (29/3/ 2022) kemarin.

Dalam gelar rekonstruksi kasus penganiayaan Siti Fatimah selaku pelapor didampingi oleh kuasa hukumnya. Adapun Hengky diperankan oleh anggota Polrestabes .

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Rekonstruksi berlangsung sekitar 90 menit dan diperankan langsung oleh pelapor serta disaksikan oleh tim dari Unit Jantrannas dan Resmob .

Rekonstruksi itu sebagai buntut dari laporan Siti Fatimah terhadap Ong Henggky Wijoyo berdasarkan laporan polisi nomor: LB/B/799/X/2021/SPKTPolrestabes /Polda Jatim tanggal 3 Oktober 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polresrabes  Maulana Mirsa mengatakan, rekonstruksi itu bertujuan untuk mengetahui kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Menurutnya dalam rekonstruksi tersebut, memerankan masing-masing peranannya dalam BAP baik dari pelapor Unit Resmob dan pelapor dari Jatanras.

"“Namun untuk kesimpulan kita tidak bisa langsung menjawab, kita butuh waktu,” ujar Mirsa, Rabu (30/03/2022).

Sementara menurut M. Kholis SH, kuasa hukum pelapor, dengan adanya rekonstruksi itu nantinya terbuka secara transparan atas peristiwa hukum yang dialami oleh kliennya.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

"Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan penyidik dan anggota dari tim Jatanras dan Resmob Polrestabes . Saya berharap setelah digelarnya rekonstruksi ini dapat segera diproses lebih lanjut,” pungkas Kholis.

Sekadar diketahui, kasus tersebut berawal pada laporan polisi nomor LB/B/799/X/2021/SPKTPolrestabes /Polda Jatim tanggal 3 Oktober 2021, di mana Asisten Rumah Tangga (ART) Alex Ongky Wijoyo yang bernama Siti Fatimah, melaporkan Vincent Adiwangsa karena diduga menganiaya dirinya.

Sebaliknya, sepuluh hari kemudian, gantian giliran Vincent Adiwangsa yang melaporkan Sita Fatimah ke Polrestabes dengan pasal yang sama, yakni penganiayaan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya

Dua laporan penganiayaan tersebut sebagai buntut dari putusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Nomor 52/EKS/2021/PN.Sby atas rumah di Jalan Serayu No 1 . (nng/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral, Sejumlah Pria Diduga Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO