Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Dugaan Kasus Penganiayaan ART di Jalan Serayu

Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Dugaan Kasus Penganiayaan ART di Jalan Serayu Proses rekonstruksi digelar di Gedung RPK Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Jalan Serayu No 1 digelar Penyidik Polrestabes , di Unit Jatanras, Selasa (29/3/ 2022) kemarin.

Dalam gelar rekonstruksi kasus penganiayaan Siti Fatimah selaku pelapor didampingi oleh kuasa hukumnya. Adapun Hengky diperankan oleh anggota Polrestabes .

Rekonstruksi berlangsung sekitar 90 menit dan diperankan langsung oleh pelapor serta disaksikan oleh tim dari Unit Jantrannas dan Resmob .

Rekonstruksi itu sebagai buntut dari laporan Siti Fatimah terhadap Ong Henggky Wijoyo berdasarkan laporan polisi nomor: LB/B/799/X/2021/SPKTPolrestabes /Polda Jatim tanggal 3 Oktober 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polresrabes  Maulana Mirsa mengatakan, rekonstruksi itu bertujuan untuk mengetahui kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.

Menurutnya dalam rekonstruksi tersebut, memerankan masing-masing peranannya dalam BAP baik dari pelapor Unit Resmob dan pelapor dari Jatanras.

Lihat juga video 'Viral, Sejumlah Pria Diduga Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO