
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Jalan Serayu No 1 Surabaya digelar Penyidik Polrestabes Surabaya, di Unit Jatanras, Selasa (29/3/ 2022) kemarin.
Dalam gelar rekonstruksi kasus penganiayaan Siti Fatimah selaku pelapor didampingi oleh kuasa hukumnya. Adapun Hengky diperankan oleh anggota Polrestabes Surabaya.
Rekonstruksi berlangsung sekitar 90 menit dan diperankan langsung oleh pelapor serta disaksikan oleh tim dari Unit Jantrannas dan Resmob .
Rekonstruksi itu sebagai buntut dari laporan Siti Fatimah terhadap Ong Henggky Wijoyo berdasarkan laporan polisi nomor: LB/B/799/X/2021/SPKTPolrestabes Surabaya/Polda Jatim tanggal 3 Oktober 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polresrabes Surabaya Maulana Mirsa mengatakan, rekonstruksi itu bertujuan untuk mengetahui kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.
Menurutnya dalam rekonstruksi tersebut, memerankan masing-masing peranannya dalam BAP baik dari pelapor Unit Resmob dan pelapor dari Jatanras.
"“Namun untuk kesimpulan kita tidak bisa langsung menjawab, kita butuh waktu,” ujar Mirsa, Rabu (30/03/2022).
Sementara menurut M. Kholis SH, kuasa hukum pelapor, dengan adanya rekonstruksi itu nantinya terbuka secara transparan atas peristiwa hukum yang dialami oleh kliennya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan penyidik dan anggota dari tim Jatanras dan Resmob Polrestabes Surabaya. Saya berharap setelah digelarnya rekonstruksi ini dapat segera diproses lebih lanjut,” pungkas Kholis.
Sekadar diketahui, kasus tersebut berawal pada laporan polisi nomor LB/B/799/X/2021/SPKTPolrestabes Surabaya/Polda Jatim tanggal 3 Oktober 2021, di mana Asisten Rumah Tangga (ART) Alex Ongky Wijoyo yang bernama Siti Fatimah, melaporkan Vincent Adiwangsa karena diduga menganiaya dirinya.
Sebaliknya, sepuluh hari kemudian, gantian giliran Vincent Adiwangsa yang melaporkan Sita Fatimah ke Polrestabes Surabaya dengan pasal yang sama, yakni penganiayaan.
Dua laporan penganiayaan tersebut sebagai buntut dari putusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 52/EKS/2021/PN.Sby atas rumah di Jalan Serayu No 1 Surabaya. (nng/ari)