SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus FF (19), seorang remaja yang diduga melakukan pembacokan sehingga korban mengalami luka berat di Jalan Tambak Asri No190, Surabaya, pada Minggu (3/4/2022).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan bukti rekaman video, polisi bergerak melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di kawasan Sepanjang, Sidoarjo, saat melarikan diri setelah kejadian tersebut.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
"Motifnya FF karena tidak terima melihat perkumpulan grup pemuda daerah Tambak Asri gang 25 Surabaya keadaan kalah tawuran," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (5/4/2022).
Ia mengungkapkan, FF melarikan diri menuju rumahnya di Jalan Genting Tambak Dalam 1/39, RT/RW. 01/02, untuk menyembunyikan 1 bilah golok sepanjang 35 cm setelah melakukan penganiayaan itu.
"Setelah dari rumahnya, FF sempat bersembunyi di sekitar Jalan Kalianak 55 Surabaya, alasannya sambil menunggu pagi dan kemudian baru pelaku melarikan diri untuk bersembunyi di kawasan Sepanjang, Sidoarjo," kata Anton.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Menurut Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Wicaksono, pelaku terlibat tawuran antara grup pemuda daerah Tambak Asri gang 25 dengan Pemuda daerah Tambak Asri Binakarya.
"Pelaku ini mendapat kabar adanya tawuran kemudian langsung mengambil Golok menuju Jalan Tambak Asri dan di situ sudah ada Dua kubu yang saling menyerang, sekitar pukul 03.00 WIB" urai Arif.
"Dalam keadaan saling menyerang dan pada saat pelaku berhadapan dengan korban mengeluarkan Golok panjang dan membacok korban sebanyak 1 kali mengenai bagian tangan korban," tuturnya menambahkan.
Baca Juga: Orang Tua Siswi SMP yang Dilaporkan Hilang dan Dijual ke Hidung Belang Protes ke Polisi
Berdasakan hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni rekaman video saat kejadian penganiayaan, satu bilah golok dengan milik tersangka, satu jaket warna Hitam merek “TOTOLUY”, satu kemeja warna hijau, dan sebuah celana jeans milik korban.
Akibat perbuatannya, FF dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5 tahun Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (nng/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News