TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Tuban menangkap dua pengedar pil koplo jenis dobel L yang menyasar pelajar dan pondok pesantren di wilayah hukumnya. Para pelaku adalah NA (18) dan MMAA (33).
“Ini mengkhawatirkan karena diedarkan ke anak-anak sekolah,” kata Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Petugas awalnya mengamankan satu pelaku berinisial NA (18), pemuda dari Desa Bate, Kecamatan Bangilan. Dari sana, personel menemukan 90 pil dobel L dan uang Rp350 ribu.
"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan bersama barang bukti yang ada,” ujarnya.
Kemudian, kata Daky, pihaknya kembali mengamankan seorang pengedar dari desa yang sama dengan pelaku sebelumnya, MMAA (33). Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1.651 butir pil dobel L.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
“Pelaku ini juga diamankan anggota ketika melakukan transaksi di rumahnya,” tuturnya.
Dari pengembangan kedua kasus tersebut, mereka mengaku mendapatkan dobel L dari seseorang dari wilayah Kabupaten Kediri dan melakukan transaksi di Terminal Nganjuk. Setelah menerima barang haram itu, lanjut Daky, para pelaku menjual kepada pelanggannya melalui sistem cash on delivery (COD) dengan harga Rp35 ribu per 10 butir.
“Karena harganya cukup terjangkau, pelaku menyasar para anak muda. Setiap bungkus pelaku mengambil keuntungan Rp10 ribu,” ungkapnya.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 197 Subs 196 undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.(gun/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News