JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua pria ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Diwek karena mengedarkan narkoba jenis pil koplo di Kabupaten Jombang. Mereka adalah Ahmad Sumardiyanto (38), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, dan Muh Sudrajat (27), dari Desa/Kecamatan Diwek.
Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di parkiran Pabrik Gula Cukir. Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Minggu (10/4/2022) sekira pukul 01:30 WIB.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
"Kita tangkap di lokasi belakang pasar Cukir," ujarnya, Selasa (12/4/2022).
Saat petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan kemudian melakukan penyelidikan, ditemukan sebuah kardus yang diduga berisikan pil dobel L di lokasi parkiran PG Cukir.
"Kita tidak langsung mengambil kardus itu. Kita tunggu dengan mengintai sekitar lokasi. Alhasil, keesokan harinya ada dua pria yang mengambilnya. Selanjutnya mereka kita sergap," kata Basuki.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
Ia memaparkan, petugas kemudian memeriksa isi kardus dan didapati 70 botol dengan masing-masing 1.000 butir pil koplo jenis dobel L per botol. Selain itu juga diamankan barang bukti sabu-sabu.
"Kita kembangkan dan dari kedua tersangka, disita seperangkat alat isap sabu-sabu, pipet kaca dengan berat kotor 1,01 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel klip plastik, 1 buah buku catatan penjualan, 1 unit dan HP," paparnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Diwek guna pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (aan/mar)
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News