NGAWI, BANGSAONLINE.com - Lapas Kelas IIB Ngawi atau Lapas Ngawi secara massif melakukan razia kamar hunian selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas dan meminimalisir masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan warga binaan.
Razia dilakukan sesuai instruksi Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim. Pasalnya, ada beberapa benda yang keberadaannya merupakan larangan di lingkungan lapas, seperti HP, narkoba, dan senjata tajam atau barang yang membahayakan bagi keamanan.
Baca Juga: Kalapas Ngawi Bersama Jajaran Lakukan Kunjungan Koordinasi ke Dinas Kesehatan Setempat
"Razia yang kita lakukan secara rutin ini sudah sesuai dengan arahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim. Dan kita tindak lanjuti dengan razia ke kamar hunian," kata Kalapas Ngawi, Hendro Susilo Nugroho, Rabu (13/4/2022).
Razia dipimpin oleh kepala pengamanan lapas (KPLP) yang melibatkan tim Satopatnal dan seluruh pegawai Lapas Ngawi, baik pejabat strukutral, staf, dan regu pengamanan. Sasaran meliputi 3 kamar yang rawan dengan peredaran narkoba yaitu kamar 20, kamar 4 dan kamar 5.
Dalam pelaksanaan agenda dadakan tersebut tetap dengan mengedepankan humanis. Para warga hunian dikumpulkan di tengah lapangan Lapas Ngawi untuk mengosongkan kamar hunian yang menjadi sasaran razia.
Baca Juga: Komda Lansia Jatim Tinjau Layanan Warga Binaan Lanjut Usia di Lapas IIB Ngawi
“Untuk menjaga stabilitas keamanan, kita lakukan razia benda terlarang yaitu HP, narkoba, senjata tajam dan benda terlarang lainnya agar Lapas Ngawi aman dan kondusif," ucap KPLP, Ervans.
Petugas yang terlibat dalam kegiatan mengawali dengan mengumpulkan warga binaan di lapangan dan memberi pengarahan tentang tata tertib di Lapas dan bahayanya jika barang terlarang di dalam area Lapas Ngawi yang dapat mengganggu keamanan.
Usai penyisiran barang di dalam kamar, petugas tidak menemukan HP maupun narkoba yang menjadi target sasaran razia. Namun, ada beberapa benda yg dilarang dan bisa membahayakan keberadaannya di dalam lapas.
Baca Juga: Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Adakan Bintorwasdal
Petugas hanya menemukan benda terlarang lainnya seperti kipas angin, sendok steinlesteel, cukur jenggot, panci aluminium, stop kontak, ikat pinggang, botol kaca, dan tongkat besi. Benda-benda tersebut akan didata serta ditindaklanjuti oleh petugas keamanan dan ketertiban untuk dimusnahkan.
"Untuk hasil razia kita tidak menemukan narkoba maupun HP didalam kamar hunian. Tetapi petugas menemukan barang larangan lainnya," pungkasnya. (nal/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News