SURABAYA, BANGSAONLINE.com - HS (45), pria asal Jalan Margorukun, Bubutan, Surabaya, diringkus polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Pria lulusan SD itu nekat mengedarkan barang haram karena merasa penghasilannya dari jual beli handphone kurang.
HS diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya pada Senin (21/3/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: Pria Tak Dikenal Dikeroyok Warga, Diduga Hendak Sisipkan Narkoba di Pool Bus Kalisari Surabaya
Saat digeledah, polisi menemukan 1 dompet dan masker warna hitam yang berisikan 10 bungkus plastik berisikan sabu dengan berat masing masing, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,37 gram, ± 0,33 gram, ± 0,33 gram ± 0,31 gram, ± 0,31 gram, ± 0,31 gram, 0,31 gram, dan ± 0,30 gram.
"Kita juga mengamankan 1 bendel plastik klip kosong, uang tunai sebesar 200.000 ratus ribu rupiah, serta 1 Hp merk Readmi," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Kamis (14/4/2022).
Dari pemeriksaan, HS mengaku mendapatkan sabu dari tersangka MT yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Sabu ini belum sempat habis terjual, tim kami bergerak dan mengamankan tersangka bersama barang bukti," pungkas Daniel.
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun. (nng/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News