Ilustrasi. Foto: Ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan rehabilitasi terhadap Michael, pemilik Restoran Historica BURO di Jalan Sumatra, Gubeng, Surabaya, setelah terbukti positif menggunakan narkoba.
Sebelumnya, Unit 1 yang dipimpin Iptu Kevin Assabul Kahfi melakukan penggerebekan di Hotel WIN, Jalan Embong Tanjung, Sabtu (18/10/2025) malam. Dalam insiden tersebut, ditemukan Michael bersama seorang wanita berinisial S yang berprofesi sebagai Disc Joki.
Hasil penggeledahan menemukan barang bukti narkoba. Tes urin menunjukkan Michael positif menggunakan narkoba, sementara S dinyatakan negatif. Michael kemudian mengajukan rehabilitasi tanpa melalui proses persidangan dan kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur.
“Untuk pelaku pecandu narkoba telah direhabilitasi di RSJ Menur,” kata Kevin saat dikonfirmasi pada Rabu (22/10/2025).
Menanggapi hal itu, BANGSAONLINE mencoba mengonfirmasi ke RSJ Menur. Kabag Umum RSJ Menur, Basuni, menyatakan bahwa pihak rumah sakit tidak dapat mengungkap identitas pasien karena alasan privasi.
“Untuk pihak kami tidak bisa menyebutkan siapa-siapa yang masuk menjadi pasien rehabilitasi di RSJ Menur, karena itu adalah privasi pasien. Namun kita tegaskan dari para pasien rehabilitasi yang bisa berproses ke kami adalah yang telah direkom atau di-assessment oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dari kota maupun provinsi,” paparnya, Kamis (23/10/2025).
Basuni menegaskan, proses rehabilitasi harus melalui rekomendasi BNN dan putusan pengadilan yang bersifat final.
“Proses bisa rehab pertama harus ada rekom dari BNN Kota atau Provinsi. Selain itu juga sudah ada putusan atau inkrah dari Pengadilan Negeri terkait jangka waktu rehabilitasi di rumah sakit. Dan putusan dari pengadilan tidak bisa ditawar lagi,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan soal biaya rehabilitasi berkisar antara Rp24-25 juta, namun pasien dari golongan PBI kelas 3 atau pemegang SKTM bisa mendapatkan bantuan dari Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, Humas BNNK Surabaya, Singgih Widi Pramono, menjelaskan bahwa proses asesmen wajib dilakukan sebelum rehabilitasi.
“Jadi untuk proses rehabilitasi bisa digunakan atau diterapkan kepada korban atau pecandu. Jadi barang bukti narkoba meski ditemukan lebih dari 1 gram namun dibuat sendiri tanpa diperjualbelikan, bisa dilakukan rehabilitasi. Dari kategori pelaku itu adalah pecandu atau pengedar yang bisa menentukan adalah penyidik,” tuturnya.
Ia menegaskan, asesmen oleh BNN adalah prosedur wajib dan tidak dikenakan biaya.
“Bila dalam rehabilitasi tanpa melibatkan BNN itu salah besar dan tidak prosedural. Dan wajib dicatat bahwa dalam proses assessment di BNN tanpa biaya karena ditanggung negara,” pungkasnya. (rus/mar)










