Gasak Kabel PLN, Residivis di Jombang Dibekuk Polisi

Gasak Kabel PLN, Residivis di Jombang Dibekuk Polisi Tersangka saat diamankan di Mapolsek Diwek beserta barang bukti. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang residivis kasus pencurian kabel ke Jombang kembali mendekam di sel tahanan lantaran mengulangi perbuatannya mencuri kabel grounding milik PLN di Dusun Kawur, Desa Keras, Kecamatan Diwek.

Tersangka diketahui bernama Mustiono (43), warga Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap pada Senin (18/04/22) malam.

Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan. Tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama," tutur Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho, Selasa (19/04/22).

Dikatakan Basuki, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil diungkap atas laporan Nur Rella Catur Trisno Wahyudi selaku Manajer Jombang.

Saat itu, tersangka menyamar menjadi petugas PLN, kemudian memotong kabel grounding di tiang TR3 (tiang ujung) di pinggir jalan, tepatnya di depan rumah salah satu warga Dusun Kawur.

Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi

"Tersangka memotong kabel grounding dengan menggunakan parang dan alat bantu tangga sliding. Kabel yang dicuri sepanjang kurang lebih tujuh meter, kerugiannya ditaksir sekitar Rp2.500.000," terang Basuki.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahkan tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain.

"Selain TKP Dusun Kawur Desa Keras, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di Desa Kayangan dan di Dusun Bongsorejo, Desa Grogol, Kecamatan Diwek serta Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo," jelas Kapolsek.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang

Barang bukti yang berhasil disita polisi di antaranya 3 rool kabel grounding panjang kurang lebih 7 meter, 1 pipa pelindung gronding, 1 tangga sliding, 1 buah parang, 1 buah glangsing atau sak, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol S 2862 ZQ, serta 1 kaos warna biru yang disakunya terdapat logo PLN.

"Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkas Basuki.

Baca Juga: Usai Minum Miras, 6 Pegawai Koperasi di Jombang Bacok 2 Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO