JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang residivis kasus pencurian kabel ke Jombang kembali mendekam di sel tahanan lantaran mengulangi perbuatannya mencuri kabel grounding milik PLN di Dusun Kawur, Desa Keras, Kecamatan Diwek.
Tersangka diketahui bernama Mustiono (43), warga Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap pada Senin (18/04/22) malam.
BACA JUGA:
- Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
- Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
- Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
- Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal Terapung di Saluran Air Mojowarno Jombang
"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan. Tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama," tutur Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho, Selasa (19/04/22).
Dikatakan Basuki, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil diungkap atas laporan Nur Rella Catur Trisno Wahyudi selaku Manajer PLN Ngoro Jombang.
Saat itu, tersangka menyamar menjadi petugas PLN, kemudian memotong kabel grounding di tiang TR3 (tiang ujung) di pinggir jalan, tepatnya di depan rumah salah satu warga Dusun Kawur.
"Tersangka memotong kabel grounding dengan menggunakan parang dan alat bantu tangga sliding. Kabel yang dicuri sepanjang kurang lebih tujuh meter, kerugiannya ditaksir sekitar Rp2.500.000," terang Basuki.