SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus perkelahian dua tetangga yang disertai pengeroyokan hingga berujung penganiayaan dengan senjata tajam di Jalan Carikan, Bubutan, Senin (18/4/2022) sore diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam kejadian itu, SH diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang korban bapak dan anak yakni SD serta HS dilarikan ke RSUD dr Soetomo karena mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam berjenis parang.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, setelah gelar perkara, SH ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, meski dikeroyok SD dan HS lebih dulu.
"Perbuatan SH itu bukan membela diri, melainkan menyerang korban dengan sajam. SH pulang mengambil sajam dan menyabetkan ke SD dan HS," ujar AKBP Mirzal, Rabu (20/4/2022).
Hingga kini, lanjut Mirzal, pihaknya masih tetap mendalami kasusnya, karena kedua korban juga masih dirawat intensif di rumah sakit.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Terutama HS karena luka parah di tangannya akibat ditebas sajam," pungkas Mirzal.
Dari informasi, kronologis kejadian itu bermula dari cekcok antara pelaku berinisial SH dengan korban berinisial SD yang notabene adalah tetangga SH.
SD sedang menggelar hajatan, namun SH menegur SD karena menggunakan pengeras suara yang keras sehingga SH merasa terganggu.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Cekcok SH dan SD berubah jadi perkelahian. Melihat perkelahian itu, HS, anak SD ikut membantu mengeroyok SH.
Merasa terdesak, SH menyelamatkan diri pulang dan mengambil sebilah parang kemudian menebas tangan HS dan melukai SD. (nng/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News