KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Seorang wanita muda yang tinggal di Dusun Gendu, Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, berinisial IM (25) tega membunuh dan membuang bayinya di saluran irigasi sawah, tak jauh dari rumahnya. Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, mengatakan bahwa ia melakukan hal tersebut karena malu hamil diluar nikah.
"IM (25) adalah perempuan yang masih lajang dan kedapatan hamil diluar nikah. Dan ia takut malu kalau ketahuan hamil, maka bayi tersebut dibunuh dan dibuang," ujarnya, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Tingkatkan Sakip, Pemkot Madiun Lakukan Perjanjian Kinerja Perubahan di Jajarannya
Suryono juga mengungkapkan bagaimana pelaku melancarkan aksinya. Bahkan, proses persalinan bayi itu tanpa adanya bantuan dari tenaga medis.
"Selama persalinan ia lakukan sendiri tanpa bantuan orang lain. Dan selanjutnya bayi yang baru dilahirkannya tersebut dibunuh dengan cara menjerat lehernya menggunakan celana dalam miliknya," kata Suryono
Setelah bayinya tewas akibat kehabisan nafas, pelaku membuang jasad sang buah hati ke saluran irigasi sebagai tindakan untuk menghilangkan jejak. Dari perkara ini, tersangka bakal dikenakan pasal 80 ayat 4 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHPidana tentang makar mati anak.
Baca Juga: Loneng Jembatan Bok Malang Rusak, Ini yang Dijanjikan Dinas PUPR Kota Madiun
Dari kedua pasal yang dikenakan pada tersangka, IM terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan tambahan sepertiga pidana apabila yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya. (dro/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News