Pemkab Blitar Terbitkan SE Larangan Peredaran Daging Anjing dan Kucing

Pemkab Blitar Terbitkan SE Larangan Peredaran Daging Anjing dan Kucing Heboh temuan jagal anjing di Kecamatan Selorejo, Blitar, beberapa waktu lalu.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten menerbitkan surat edaran (SE) soal pengawasan dan pengendalian peredaran daging anjing dan kucing.

Langkah ini diambil Pemkab  pasca heboh temuan jagal anjing di Kecamatan Selorejo, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten drh. Nanang Miftahudin saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.

"Benar, sudah diterbitkan SE soal pengendalian peredaran daging anjing dan kucing," ujar Nanang saat dikonfirmasi, Minggu (24/4/2022).

Dia menjelaskan, ada beberapa poin dalam SE tersebut. Salah satunya adalah larangan mengedarkan dan memperdagangkan daging anjing dan kucing. "Alasannya jelas, karena kedua hewan ini tidak masuk klasifikasi pangan," tegasnya.

Terlebih, daging anjing dan kucing jika dikonsumsi berisiko menimbulkan masalah kesehatan. Keduanya dikhawatirkan dapat membawa penyakit menular zoonosis bagi yang mengonsumsinya.

"Secara hukum, memang belum ada sanksi yang mengaturnya. Hanya saja kami sudah memberikan pengertian kepada seluruh jajaran OPD, camat, dan jajaran samping untuk pengawasan peredaran anjing dan kucing," imbuh Nanang.

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO