BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Blitar menerbitkan surat edaran (SE) soal pengawasan dan pengendalian peredaran daging anjing dan kucing.
Langkah ini diambil Pemkab Blitar pasca heboh temuan jagal anjing di Kecamatan Selorejo, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar drh. Nanang Miftahudin saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.
"Benar, sudah diterbitkan SE soal pengendalian peredaran daging anjing dan kucing," ujar Nanang saat dikonfirmasi, Minggu (24/4/2022).
Dia menjelaskan, ada beberapa poin dalam SE tersebut. Salah satunya adalah larangan mengedarkan dan memperdagangkan daging anjing dan kucing. "Alasannya jelas, karena kedua hewan ini tidak masuk klasifikasi pangan," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Terlebih, daging anjing dan kucing jika dikonsumsi berisiko menimbulkan masalah kesehatan. Keduanya dikhawatirkan dapat membawa penyakit menular zoonosis bagi yang mengonsumsinya.
"Secara hukum, memang belum ada sanksi yang mengaturnya. Hanya saja kami sudah memberikan pengertian kepada seluruh jajaran OPD, camat, dan jajaran samping untuk pengawasan peredaran anjing dan kucing," imbuh Nanang.
Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah yang menjadi tempat penjagalan anjing dilaporkan ke Polres Blitar. Lokasi rumah tersebut berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus
Keberadaan tempat tersebut diungkap oleh aktivis dari Animals Hope Shelter. Saat didatangi, diketahui ada puluhan ekor anjing yang kondisinya memprihatinkan. Mereka dikurung dan diperlakukan tidak wajar.
Dari video yang dibagikan melalui akun instagram @ahsforindonesia terlihat ada delapan anjing dikerangkeng, satu di antaranya sengaja diikat mulutnya dengan tali rafia dan badannya dibungkus dengan karung.
Selain delapan anjing dalam kerangkeng, ada pula puluhan anjing yang ditempatkan di dalam satu ruangan terkunci dan tertutup rapat.
Baca Juga: Penerima Bantuan di Gandusari Blitar Sesalkan Penyaluran yang Dilaporkan ke Bawaslu
Tak berhenti sampai di situ, ada pula enam ekor anjing yang kondisinya sudah mati terpotong-potong disimpan di dalam lemari pendingin.
Polres Blitar telah menaikkan kasus dugaan jagal anjing di Kecamatan Selorejo ini dari penyelidikan ke penyidikan. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News