KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Unit Reskrim Polsek Wates menangkap pemuda dari Kecamatan Kota, Kota Kediri, berinisial YB (29). Ia diringkus karena didapati mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil dobel L.
Kapolsek Wates, AKP Suharyanta, menyatakan pihaknya mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,46 gram, satu buah gerenjeng rokok, 100 butir pil dobel L, dan sebuah pembungkus rokok di Jalan Tawangsari, Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
"Penangkapan pelaku bermula saat petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Wates sering dijadikan transaksi narkotika," ujarnya, Rabu (27/4/2022).
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Gerak gerik pelaku ini mencurigakan. Kemudian pelaku langsung kami amankan," kata Suharyanta.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Saat digeledah, petugas menemukan satu gerenjeng rokok berisikan 1 paket narkotika jenis sabu tersimpan di saku belakang sebelah kanan, dan 1 pembungkus rokok berisikan 100 butir pil LL di saku depan sebelah kanan.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Diduga pelaku ini akan mengedarkan narkoba di wilayah Wates," tuturnya.
Ketika diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan obat pil dobel L didapatkan dari temannya yang berada di Lapas Kabupaten Madiun.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
"Dari keterangan pelaku, sekitar 20 menit sebelum dilakukan penangkapan, dia sudah mengedarkan obat Pil LL sebanyak 1 botol seharga Rp1.050.000,00 kepada pembeli," pungkasnya sembari menetapkan tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) UU No.35 Th.2009 Tentang Narkotika. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News