KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Unit Reskrim Polsek Wates menangkap pemuda dari Kecamatan Kota, Kota Kediri, berinisial YB (29). Ia diringkus karena didapati mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil dobel L.
Kapolsek Wates, AKP Suharyanta, menyatakan pihaknya mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,46 gram, satu buah gerenjeng rokok, 100 butir pil dobel L, dan sebuah pembungkus rokok di Jalan Tawangsari, Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Balita di Ngasem Kediri: JPU Tuntut Terdakwa 20 Tahun Penjara
"Penangkapan pelaku bermula saat petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Wates sering dijadikan transaksi narkotika," ujarnya, Rabu (27/4/2022).
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Gerak gerik pelaku ini mencurigakan. Kemudian pelaku langsung kami amankan," kata Suharyanta.
Baca Juga: Kakak Beradik Warga Kediri Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Rumah, Diduga Tewas 5 Hari Sebelumnya
Saat digeledah, petugas menemukan satu gerenjeng rokok berisikan 1 paket narkotika jenis sabu tersimpan di saku belakang sebelah kanan, dan 1 pembungkus rokok berisikan 100 butir pil LL di saku depan sebelah kanan.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Diduga pelaku ini akan mengedarkan narkoba di wilayah Wates," tuturnya.
Ketika diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan obat pil dobel L didapatkan dari temannya yang berada di Lapas Kabupaten Madiun.
Baca Juga: Selain Kasus Korupsi PT EP, Kejari Kediri Juga Gelar Penyidikan Kredit Fiktif di Sejumlah Bank BUMN
"Dari keterangan pelaku, sekitar 20 menit sebelum dilakukan penangkapan, dia sudah mengedarkan obat Pil LL sebanyak 1 botol seharga Rp1.050.000,00 kepada pembeli," pungkasnya sembari menetapkan tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) UU No.35 Th.2009 Tentang Narkotika. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News