PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Maraknya virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Polres pamekasan bergerak cepat untuk mencegah penularan virus yang sangat meresahkan bagi para peternak maupun pedagang hewan tersebut.
Untuk itu, Polres Pamekasan melakukan imbauan kepada pedagang dan peternak juga Rumah Pemotongan Hewan (RPH), khususnya hewan yang berkuku belah dua. Contohnya sapi, babi, dan kambing atau domba.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan bahwasanya pengawasan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus khususnya kepada hewan seperti sapi, domba, dan babi di daerah Pamekasan.
"Kami menurunkan Bhabinkamtibmas bersinergi dengan 3 pilar untuk melakukan pengawasan dan imbauan bagi pedagang dan peternak hewan untuk tidak panik dan selalu memantau agar hewan ternak sehat dan tidak terjangkit virus," tegasnya, Kamis (12/05/2022).
AKBP Rogib menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan melalui polsek-polsek setempat di setiap peternakan dan perdagangan hewan di seluruh Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
"Hasil pemantauan dan imbauan yang dilakukan dari sejumlah peternakan dan perdagangan hewan sampai saat ini, alhamdulilah bisa bekerja sama dengan baik, pemilik maupun pedagang hewan untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku yang sedang menyerang," pungkasnya. (dim/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News