NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengadakan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Managemen Tahapan Penanganan Perkara (Simantap), Kamis (12/5/2022).
Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, membuka agenda tersebut didampingi Kasi Tindak pidana Umum Kejari Nganjuk, Roy Ardiyan. Kegiatan ini juga dihadiri penyidik dari polres, polsek, dan BNN Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Roy mengatakan bahwa maksud dari dilaksanakan Sosialisasi penggunaan aplikasi Simantap ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam percepatan penanganan perkara yang masuk ke Kejari Nganjuk.
"Dalam sosialisasi aplikasi Simantap yang dibangun oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk merupakan aplikasi digitalisasi dalam hal penyampaian SPDP dan perpanjangan penahanan perkara dari sifat fisik ke digital pada setiap tahapan penanganan perkara dari Penyidik Polres Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas, serta jajaran Resrim Polsek wilayah Kabupaten Nganjuk dan BNN Kabupaten Nganjuk", paparnya.
Tujuan aplikasi ini dibuat untuk menghindari keterlambatan pengiriman SPDP dari Penyidik ke Kejaksaan, mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyebutkan Penyidik Kepolisian untuk menyerahkan SPDP dengan batas waktu tujuh hari sejak awal penyidikan jika melebihi waktu maka Penyidikan bisa batal.
Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Pengobatan Gratis
"Mengingat wilayah hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk yang luas dan banyaknya Kantor Polisi Sektor yang lokasinya jauh dari kantor Kejari Nganjuk, sehingga diperlukan percepatan sarana untuk pengiriman SPDP dan permohonan perpanjangan penahanan secara cepat guna mewujudkan penanganan pekara pidana umum secara cepat dan akurat, maka dibuatlah aplikasi Simantap," kata Roy.
Dengan adanya aplikasi Simantap, diharapkan dapat melakukan perubahan kinerja yang lebih baik pada Kejari Nganjuk, dimana para penyidik dapat dengan mudah dalam penyampaian SPDP dan pengajuan permohonan perpanjangan penahanan tanpa perlu bolak balik ke Kantor Kejari Nganjuk, dengan meng-klik aplikasi dimanapun berada sehingga keadilan dan kepastain hukum dapat terwujud. (raf/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News