NGANJUK, BANGSAONLINE.com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Nganjuk dan Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di aula kantor kejari setempat, Jumat (16/06/2023).
Kerja sama yang sudah disepakati antara lain pada aspek bantuan hukum dan pelayanan hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara.
Baca Juga: Jadi Keynote Speaker, Pj Gubernur Jatim Dorong Optimalisasi BUMD serta BLUD Kesehatan
Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth berterima kasih kepada Bank Jatim yang telah memberikan kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam hal pendampingan hukum.
“Bank Jatim juga dapat memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari Nganjuk dalam bentuk litigasi maupun nonlitigasi,” ujar kajari dalam sambutannya.
Direktur Kepatuhan Bank Jatim, Tonny Prasetyo, berharap para nasabah nantinya akan berhati-hati dan semangat untuk membayar sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama.
Baca Juga: Adhy Karyono Optimistis Bank Jatim Trade Connect Summit 2024 Antarkan UMKM Naik Kelas
Sementara itu, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengapresiasi kerja sama antara Kejari Nganjuk dengan pemerintah daerah, khususnya pada Bank Jatim. Ia berharap dengan adanya program pendampingan hukum maupun oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk, pelayanan dapat semakin baik.
“Pemda Nganjuk banyak terbantu dengan program pendampingan hukum maupun pendapat hukum, sehingga ketika kami mendapatkan probem dapat diselesaikan secara baik,” ujar Bupati. (raf/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News