BOJONEGORO (BANGSAONLINE.com) - Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika berjanji akan membahas praktik pengelolaan sumur tua secara ilegal atau illegal drilling di Wonocolo Kecamatan Kawengan Cepu, Bojonegoro.
Menurut anggota DPR RI dari partai Gerindra ini, illegal drilling itu sudah terjadi dan diketahuinya sejak dirinya masih kecil. “Tahun 1970-an Pertamina sebagai pemilik kawasan itu tak lagi melakukan eksplorasi dan eksploitasi di kawasan itu, sebab dianggap tak ekonomis lagi. Sampai saat ini, kawasan itu masih milik Pertamina dan pihak Pertamina EP pun sengaja memberikan kepada KUD setempat untuk dikelola dan hasil minyaknya dibeli oleh Pertamina EP. Tujuan awalnya tak lain adalah agar bisa mensejahterakan perekonomian masyarakat sekitar, tapi ironisnya malah kebablasan,” papar Kardaya yang pernah menjabat jadi Kepala BP Migas itu.
Baca Juga: Disnakkan Bojonegoro Pantau Kesehatan Hewan Kurban
Dikatakan, banyak masalah yang terjadi di kawasan Wonocolo karena KUD yang mendapatkan izin dari Pertamina untuk di kelola KUD di Kawengan hanya 255 sumur tua namun kini sudah ada 550 sumur yang dikelola. Dan kini KUD juga menggandeng investor swasta, hal itu jelas menyalahi aturan sebab negara dalam hal ini Pertamina hanya memperbolehkan KUD mengelolanya bukan pihak lainnya.
"Jelas itu tidak boleh. Tapi investor juga tak bisa disalahkan, sebab mereka juga menjalin kerjasama dengan KUD seolah-olah legal dan punya surat perjanjian. Sementara disisi lain KUD juga tak sanggup membiayai sendiri biaya produksi minyak mentahnya,” bebernya.
Permasalahan yang sarat polemik ini membuat Kardaya bertekad akan membahasnya di meja dewan sesaat setelah dirinya sampai di Jakarta nantinya.
Baca Juga: Pj Bupati Bojonegoro Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades
Kardaya juga mengimbau pemerintah juga segera turun tangan dalam mengatasi permasalah illegal drilling yang menjamur ini. Pemerintah seharusnya bisa merangkul KUD yang mungkin kesulitan permodalan untuk dibantu.
"Begitu juga Pertamina jika perlu juga bisa memberikan suntikan modal untuk operasional awal KUD untuk melakukan penambangan minyak sendiri bukan menggunakan jasa bagi hasil dari investor. Sehingga amanat UU bisa jalan dan illegal drilling bisa ditekan sehingga lingkungan sekitarnya pun tak semakin rusak,” tandas Kardaya yang menangani masalah Energi, Ristek, Dikti dan Lingkungan di DPR RI ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News