JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua pemuda terpaksa diamankan anggota Polsek Jombang Kota karena mengeroyok warga Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Dony Pradana Firmansyah (21). Para pelaku berinisial AAF (21) dan ESW (29) dari Dusun Butuh, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Peristiwa ini berlangsung pada Sabtu (14/5/2022) sekira pukul 19:00 WIB. Saat itu, korban sedang perjalanan pulang dan berboncengan bersama temannya dari 'Jombang Kuliner' di Jalan Dr Soetomo.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Sesampainya di jembatan, tepatnya di samping SMK Dwija Bhakti, tiba-tiba dari arah selatan ke utara dihentikan 3 laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih.
"Dari situ terjadi cekcok mulut dan terjadilah aksi pengeroyokan yang dilakukan dua pelaku," kata Kapolsek Jombang Kota, AKP Bambang Setyobudi, Rabu (18/5/2022).
Aksi pengeroyokan tersebut kemudian dilerai oleh warga disekitar lokasi kejadian. Pelaku akhirnya pergi ke arah utara meninggalkan korban.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Selang 10 menit, pelaku kembali lagi menantang korban, namun tak dihiraukan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polisi.
"Pada Senin 16 Mei 2022, sekira pukul 23:00 WIB, Pelaku berhasil ditangkap di depan Alfamart Perum Citra Raya Desa Pandanwangi," ucap Bambang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet (mengeluarkan darah) dan lebam pada bagian wajahnya, serata tangan kiri luka lecet.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
"Pelaku melanggar pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e KUHP," pungkas Bambang. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News