KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seorang warga dari Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, AS (29) ditangkap Polres Kediri karena mengedarkan ratusan pil dobel L.
Kasatresnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
"Kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah itu kami mengamankan terduga pelaku tersebut," ujarnya, Minggu (22/5/2022).
Ia menuturkan, pelaku ditangkap pada saat berada di rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan ratusan butir pil dobel L di rumah AS.
"Selain mengamankan barang bukti 440 butir pil dobel L, kami juga menyita satu unit ponsel milik pelaku," tuturnya.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik dan tanpa perlawanan. Di hadapan petugas, AS mengakui perbuatannya.
"Pelaku saat ini masih dimintai keterangan untuk kita kembangkan. Kemungkinan masih ada jaringan lainnya," kata Ridwan. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News