SIDOARJO (BANGSAONLINE.com) - Kabupaten Sidoarjo segera memiliki regulasi anti calo. Khusunya, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Sidoarjo yang segera memberlakukan larangan pengurusan administrasi kependudukan dengan dikuasakan terhadap orang lain atau calo.
"Draf peraturan daerah (Perda) sudah sudah kami masukkan ke DPRD Sidoarjo. Hanya tunggu pengesahan saja," ujar Kepala Dispenduk Capil Sidoarjo Medi Yulianto kepada BANGSAONLINE.com Kamis (16/04).
Baca Juga: Investigasi 656 Hektare HGB, Pemprov Jatim Gandeng BPN dan Pemkab Sidoarjo
Dalam revisi Perda no 1 Tahun 2008 yakni pasal 35 A itu, lanjut Medi, menyebutkan permohonan dan pengurusan administrasi untuk akte kelahiran maupun lainnya termasuk catatan sipil tidak boleh diwakilkan.
Hanya saja, sambung Medi, jika pemohon yang mengurus tidak bisa langsung melakukan pengurusan disebabkan udzur, sakit serta lanjut usia.
"Boleh dikuasakan dalam orang yang ada di dalam 1 KK (Kartu Keluarga)," terangnya.
Baca Juga: Bangga! Miliki 46 Desa Digital, Kabupaten Sidoarjo Peroleh Apresiasi Wamen Komdigi
Medi mengakui pengurusan adminstrasi di dispenduk capil meski tidak dipungut biaya, namun masih banyak warga yang masih mewakilkan terhadap orang lain.
"Namun, setelah revisi Perda nanti disahkan, maka akan hilang dengan sendirinya. Dan yang penting kami akan melakukan sosialisasi," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News