PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Unit Reskrim Polsek Dringu, Probolinggo, menangkap seseorang yang diketahui bernama Heru (35), warga Dusun Kacangan, Desa Watuwungkuk. Ia tak berkutik saat petugas mendatangi salah satu warung kopi Dusun Krajan, Desa Sekarkare, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor WhatsApp (085336338838) soal permainan judi online jenis togel Hongkong yang beroperasi di lingkungan masyarakat.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
“Jadi dengan adanya laporan masyarakat di Halo Pak Kapolres, Tim Unit Reskrim Polsek Dringu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (1/6/2022).
Ia mengungkapkan, pelaku berpura-pura meminum kopi di salah satu warung padahal sedang menunggu pelanggan yang ingin memesan permainan togel Hongkong. Alhasil petugas mengamankan barang bukti berupa satu HP, uang sejumlah Rp645 ribu, dan 4 lembar kertas pemasangan judi.
“Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk pelaku terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun,” tuturnya.
Baca Juga: Istana Persilakan Budi Arie Diperiksa dalam Kasus Judi Online
Saat ini, lanjut Arsya, Polres Probolinggo bersama jajarannya terus memberantas judi online yang marak dan menjadi penyakit masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan kondusivitas kamtibmas di Kabupaten Probolinggo.
“Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait penyalahgunaan narkoba, judi atau penyakit masyarakat lainnya, diharapkan dapat menginformasikan melalui Halo Pak Kapolres atau Call Center 110, untuk segera ditindaklanjuti, agar Kabupaten Probolinggo terbebas dari segala bentuk penyakit masyarakat,” imbuhnya. (ndi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News