Diduga Terlibat Korupsi, Ditreskrimsus Polda Jatim Panggil Perangkat Desa Rebalas Pasuruan

Diduga Terlibat Korupsi, Ditreskrimsus Polda Jatim Panggil Perangkat Desa Rebalas Pasuruan Maulana Sholehodin, TPP Jatim bidang penanganan masalah.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Unit I subdit III Tipidkor Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terhadap Camat Grati, Nanang Muji Laksono, dan Pj Kades Rebalas, Sabar, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Senin (6/6/2022).

Dikonfirmasi masalah ini, Kapolsek Grati, AKP Wilang L, membenarkan hal itu. Ia menyebut, petugas dari tengah menyelidiki dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan khusus (BKK), PHPRD, dan Silpa tahun 2021.

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

Berdasarkan surat perintah penyelidikan bernomor: Sprin.Lidik/1526/RES.3.3/2022 Ditreskrimsus tertanggal 18 Mei 2022. Mereka dimintai keterangan tentang penyelewengan DD dan Silpa 2021 di tahun anggaran 2022.

Sebelumnya, Nanik E, Kasi PMD Kecamatan Grati dan Sekretaris DPMD Kabupaten diperiksa pada Jumat (3/6/2022). Kemudian, Seketaris Desa Rebalas, Matechul; Bendahara Desa Rebalas, Evi Nur Azizah; Kaur Desa Rebalas, Sulaiman; juga Pendamping Desa Rebalas, Misbahul Munir; dan Usman selaku pendamping desa tingkat kecamatan. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (2/6/2022) di Polsek Grati mulai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas

Berikut kutipan tugas dan fungsi camat yang diatur oleh Peraturan Bupati Pasuuan:

NO. 5 TAHUN 2019. Pasal 5 huruf f & g. Di pasal ini camat berkawajiban membuat tim evalusai yang diketuai camat. Oleh karena itu terhadap persoalan Dugaan penyimpangan Dana Desa. Tim evaluasi harus juga bertanggung jawab secara hukum. Karena dia lalai dalam menjalankan tugas sehingga membuat kerugian negara. Kedua rekomendasi pencairan yang berkali kali tanpa melihat fakta lapangan menunjukkan unsur kesengajaan lalai dlm tugas. Untuk itu saya sepakat dengan pemanggilan tim evaluasi / verifikasi oleh polda JATIM, bila terbukti ada penyelewengan maka tim evaluasi bisa dijerat Pasal 216, dan pasal 421 KUHP karena tidak melakukan evaluasi dengan benar dan tidak melakukan pengawasan. (par/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO