Komisi II juga meminta Disperta KP Sampang segera menerbitkan SK Bupati tentang Sampang darurat PMK. Agar pengobatan bisa menggunakan Dana Tidak Terduga (DTT) yang ada. Oleh karena itu, Disperta-KP akan mengalihkan anggaran pembiayaan kesehatan rutin untuk menangani PMK.
"Anggaran pengobatan rutin yang biasanya akan dialihkan untuk pengobatan PMK yang insya Allah akan dilaksanakan bulan depan," katanya.
Agus Khusnul Yakin menekan agar Disperta-KP segera menerbitkan SK Bupati agar bisa mensubsidi biaya pengobatan PMK untuk tidak dibebankan pada peternak.
"Besar harapan kami agar Disperta-KP memikirkan nasib peternak dalam menghadapi PMK ini," harapnya.
Adapun nantinya jika Dana Tidak Terduga (DTT) tidak mencukupi untuk menangani PMK, Komisi II berharap Disperta-KP mengajukan dana melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Selain itu, Komisi II juga tidak mengetahui secara pasti tentang pengalihan anggaran pembiayaan kesehatan rutin untuk menangani PMK.
"Untuk biaya PMK nantinya akan digratiskan atau tidak tidak kami kurang tahu. Sebab, Disperta-KP yang mempunyai teknik," tandasnya. (tam/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News