Bantu Warga Tak Mampu, LPBH NU Sidoarjo Dorong Dibentuk Perda Bantuan Hukum

Bantu Warga Tak Mampu, LPBH NU Sidoarjo Dorong Dibentuk Perda Bantuan Hukum PAPARAN: Ketua LPBH NU Sidoarjo Sudiro Husodo memberikan paparan saat Rapat Kerja I, Minggu (12/6/2022). foto: ist.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Warga tidak mampu yang tengah mencari keadilan mendapatkan perhatian dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama () Kabupaten Sidoarjo.

Salah satu lembaga di bawah naungan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sidoarjo ini bakal menginisiasi adanya Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum yang diberikan cuma-cuma atau gratis bagi warga tidak mampu di Kota Delta.

Baca Juga: Kenalkan Kehidupan Kampus, Unusida Gelar PKKMB untuk Mahasiswa Baru

Ketua PC Sidoarjo Sudiro Husodo mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma bagi warga miskin, penyelenggaraan hukum ini tidak boleh memungut (biaya) sepeser pun.

Ia menyebut perda tersebut sudah ada di tingkat dan sejumlah kabupaten di Jawa Timur, di antaranya Banyuwangi, Malang, Jombang. Namun saat ini, Sudiro menyebut Kabupaten Sidoarjo belum memiliki perda tersebut.

"Untuk membantu warga tidak mampu yang sedang mencari keadilan, maka Sidoarjo akan menginisiasi adanya Perda Bantuan Hukum Gratis tersebut," cetus Sudiro Husodo usai Pelantikan dan Rapat Kerja I Pengurus Cabang Sidoarjo periode 2021-2026, di Aula Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (), Minggu (12/6/2022).

Baca Juga: Perdana, Himaksi Unusida Gelar Turnamen Badminton Antarpelajar se-Jawa Timur

Kata Sudiro, selain menginisiasi agar dibentuknya Perda Bantuan Hukum untuk membantu warga tidak mampu memiliki akses mendapatkan keadilan dan memberikan bantuan hukum, Sidoarjo bakal membentuk di tingkat kecamatan atau di tingkat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU).

Untuk mendukung kinerja , kata Sudiro, pihaknya juga akan merekrut paralegal yang berdasarkan domisili untuk mendekatkan asas keadilan maupun berdasarkan isu-isu tertentu, misalnya masyarakat miskin pedesaan, kaum nelayan, disabilitas dan lain sebagainya.

"Paralegal-paralegal ini nantinya yang bertugas mendiagnosa perkara pada tingkat bawah, setelah itu dibawa ke tingkat cabang. Kalau memang dimungkinkan untuk dilakukan litigasi pengadilan, maka kita akan mendampingi hingga pengadilan," tandasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, 19 PTNU Kerja Sama dengan Universiti Malaysia Kelantan

Sudiro menambahkan, pihaknya juga bakal mengawal program pemerintah terkait Restoratif Justice. Ia berharap program ini juga menggandeng tokoh agama. Harapannya program tersebut bisa lebih maksimal.

Ditambahkannya, masalah tindak pidana korupsi juga menjadi perhatian khusus bagi Sidoarjo. Itu dilakukan dengan rencana membentuk Kader Peduli Antikorupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU).

KPK NU ini nantinya bakal ikut berupaya mencegah adanya tindak pidana korupsi, dengan memberikan penyuluhan hukum. Selain itu, KPK NU ini berencana mengawal diantaranya pelaksanaan dana desa.

Baca Juga: Unusida Jalin MoA dengan Universitas Thailand

"Ketika ada penyelewengan, kita akan mengingatkan. Namun kalau masih ndableg, ya kita lakukan pengaduan. Ini supaya Sidoarjo bersih dari tindak pidana korupsi, karena hakikatnya korupsi itu juga merampas hak ekonomi masyarakat miskin," pungkas Sudiro Husodo. (sta/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO