Bantu Warga Tak Mampu, LPBH NU Sidoarjo Dorong Dibentuk Perda Bantuan Hukum

Bantu Warga Tak Mampu, LPBH NU Sidoarjo Dorong Dibentuk Perda Bantuan Hukum PAPARAN: Ketua LPBH NU Sidoarjo Sudiro Husodo memberikan paparan saat Rapat Kerja I, Minggu (12/6/2022). foto: ist.

Untuk mendukung kinerja , kata Sudiro, pihaknya juga akan merekrut paralegal yang berdasarkan domisili untuk mendekatkan asas keadilan maupun berdasarkan isu-isu tertentu, misalnya masyarakat miskin pedesaan, kaum nelayan, disabilitas dan lain sebagainya.

"Paralegal-paralegal ini nantinya yang bertugas mendiagnosa perkara pada tingkat bawah, setelah itu dibawa ke tingkat cabang. Kalau memang dimungkinkan untuk dilakukan litigasi pengadilan, maka kita akan mendampingi hingga pengadilan," tandasnya.

Sudiro menambahkan, pihaknya juga bakal mengawal program pemerintah terkait Restoratif Justice. Ia berharap program ini juga menggandeng tokoh agama. Harapannya program tersebut bisa lebih maksimal.

Ditambahkannya, masalah tindak pidana korupsi juga menjadi perhatian khusus bagi Sidoarjo. Itu dilakukan dengan rencana membentuk Kader Peduli Antikorupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU).

KPK NU ini nantinya bakal ikut berupaya mencegah adanya tindak pidana korupsi, dengan memberikan penyuluhan hukum. Selain itu, KPK NU ini berencana mengawal diantaranya pelaksanaan dana desa.

"Ketika ada penyelewengan, kita akan mengingatkan. Namun kalau masih ndableg, ya kita lakukan pengaduan. Ini supaya Sidoarjo bersih dari tindak pidana korupsi, karena hakikatnya korupsi itu juga merampas hak ekonomi masyarakat miskin," pungkas Sudiro Husodo. (sta/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO