Tjandrawati Prajitno alias Siok bersama kuasa hukumnya usai memenuhi panggilan polisi di Polresta Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang ibu paruh baya bernama Tjandrawati Prajitno (66) berharap keadilan setelah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan ITE soal proyek mangkrak.
Perempuan warga Lidah Wisata Mas Selatan, Lakarsantri, Kota Surabaya itu dilaporkan oleh CN (38) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui ITE.
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Puluhan Atlet Berkuda Memanah Adu Skill Bersaing di Porkab Sidoarjo 2026
- BHS Salurkan 120 Ekor Sapi Kurban, Sidoarjo Kebagian 9 Sapi dan 1 Kambing
Kasus Tjandrawati mencuat setelah dirinya yang sebelumnya juga sebagai mantan marketing di PT Sipoa membeberkan sejumlah kejanggalan kepada ratusan korban PT Sipoa.
Tjandrawati Prajitno atau yang akrab disapa Siok tersebut memaparkan bahwa ia dilaporkan karena postingan di akun Instagram miliknya yang dianggap mencatut nama CN.
Ia menceritakan awal mula kasus tersebut, ketika CN membagikan beberapa pemberitaan terkait mulai ditanganinya proyek mangkrak PT Sipoa yang berada di Kecamatan Waru Sidoarjo melalui grup WhatsApp Marketing PT Sipoa Investama Propertindo (SIP).

Namun menurutnya, berita yang CN bagikan di grup tersebut adalah kebohongan. Ia menilai proyek PT Sipoa hingga saat ini masih mangkrak dan masih berstatus sengketa.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




