SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang ibu paruh baya bernama Tjandrawati Prajitno (66) berharap keadilan setelah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan ITE soal proyek mangkrak.
Perempuan warga Lidah Wisata Mas Selatan, Lakarsantri, Kota Surabaya itu dilaporkan oleh CN (38) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui ITE.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kasus Tjandrawati mencuat setelah dirinya yang sebelumnya juga sebagai mantan marketing di PT Sipoa membeberkan sejumlah kejanggalan kepada ratusan korban PT Sipoa.
Tjandrawati Prajitno atau yang akrab disapa Siok tersebut memaparkan bahwa ia dilaporkan karena postingan di akun Instagram miliknya yang dianggap mencatut nama CN.
Ia menceritakan awal mula kasus tersebut, ketika CN membagikan beberapa pemberitaan terkait mulai ditanganinya proyek mangkrak PT Sipoa yang berada di Kecamatan Waru Sidoarjo melalui grup WhatsApp Marketing PT Sipoa Investama Propertindo (SIP).
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Namun menurutnya, berita yang CN bagikan di grup tersebut adalah kebohongan. Ia menilai proyek PT Sipoa hingga saat ini masih mangkrak dan masih berstatus sengketa.
"Dia (CN) menyebarkan semua berita terkait pembangunan bangunan mangkrak di grup itu. Saya hanya meluruskan dan memasukkannya ke Instagram pribadi saya dengan tangkapan layar (screenshot). Hal ini saya bagikan karena banyak korban dari PT Sipoa ini banyak yang ndak tau, dan ndak berani bicara karena takut," ujar Siok saat akan memenuhi panggilan keduanya di Polresta Sidoarjo, Rabu (15/6/22).
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Dari postingan di Instagram itulah, Siok disomasi dua kali. CN juga meminta Siok untuk meminta maaf melalui media cetak koran Jawa Pos, serta laman Instagram dan WhatsApp. Namun, dia tidak menghiraukan permintaan tersebut hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Apa yang saya share ini bukan hoax, karena buktinya di lapangan sama yang di-share sama dia itu beda. Di lapangan proyeknya masih mangkrak. Bahkan dibuat untuk sirkuit drag race. Dan dia (CN) malah jadi penanggung jawab," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Siok, Rahmad Ramadhan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa hari ini ia bersama dengan kliennya tetap mematuhi panggilan polisi guna dimintai keterangan.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
"Pertama sesuai dengan prosedur hukum, tentunya kita akan mendampingi klien kami yang juga sebagai ketua Paguyuban Siok Cinta Damai, yang mana membawahi sekitar 600 korban PT Sipoa ini mendampingi dalam proses penyidikian," kata Rahmad.
Dari pendampingan tersebut, ia bersama tim akan mendalami kasus yang menjerat kliennya tersebut.
"Apakah kasus ini memenuhi unsur atau tidak. Kalau tidak memenuhi unsur, maka kami akan merekomendasikan untuk lapor balik. Klien kami dilaporkan pasal 310 KUHP Jo pasal 311 KUHP Jo UU elektronik, dan pasal 27 ayat 3 UU No. 19 tahun 2019 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik," pungkasnya. (cat/rev)
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News