Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik Soal Proyek Sipoa, Ibu 66 Tahun ini Berharap Keadilan

Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik Soal Proyek Sipoa, Ibu 66 Tahun ini Berharap Keadilan Tjandrawati Prajitno alias Siok bersama kuasa hukumnya usai memenuhi panggilan polisi di Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang ibu paruh baya bernama Tjandrawati Prajitno (66) berharap keadilan setelah dilaporkan ke Polresta atas kasus dugaan dan ITE soal proyek mangkrak.

Perempuan warga Lidah Wisata Mas Selatan, Lakarsantri, Kota Surabaya itu dilaporkan oleh CN (38) atas dugaan tindak pidana dan atau fitnah melalui ITE.

Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo

Kasus Tjandrawati mencuat setelah dirinya yang sebelumnya juga sebagai mantan marketing di membeberkan sejumlah kejanggalan kepada ratusan korban .

Tjandrawati Prajitno atau yang akrab disapa Siok tersebut memaparkan bahwa ia dilaporkan karena postingan di akun Instagram miliknya yang dianggap mencatut nama CN.

Ia menceritakan awal mula kasus tersebut, ketika CN membagikan beberapa pemberitaan terkait mulai ditanganinya proyek mangkrak yang berada di Kecamatan Waru  melalui grup WhatsApp Marketing Investama Propertindo (SIP).

Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi

Namun menurutnya, berita yang CN bagikan di grup tersebut adalah kebohongan. Ia menilai proyek hingga saat ini masih mangkrak dan masih berstatus sengketa.

"Dia (CN) menyebarkan semua berita terkait pembangunan bangunan mangkrak di grup itu. Saya hanya meluruskan dan memasukkannya ke Instagram pribadi saya dengan tangkapan layar (screenshot). Hal ini saya bagikan karena banyak korban dari ini banyak yang ndak tau, dan ndak berani bicara karena takut," ujar Siok saat akan memenuhi panggilan keduanya di Polresta , Rabu (15/6/22).

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak

Dari postingan di Instagram itulah, Siok disomasi dua kali. CN juga meminta Siok untuk meminta maaf melalui media cetak koran Jawa Pos, serta laman Instagram dan WhatsApp. Namun, dia tidak menghiraukan permintaan tersebut hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

"Apa yang saya share ini bukan hoax, karena buktinya di lapangan sama yang di-share sama dia itu beda. Di lapangan proyeknya masih mangkrak. Bahkan dibuat untuk sirkuit drag race. Dan dia (CN) malah jadi penanggung jawab," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Siok, Rahmad Ramadhan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa hari ini ia bersama dengan kliennya tetap mematuhi panggilan polisi guna dimintai keterangan.

Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo

"Pertama sesuai dengan prosedur hukum, tentunya kita akan mendampingi klien kami yang juga sebagai ketua Paguyuban Siok Cinta Damai, yang mana membawahi sekitar 600 korban ini mendampingi dalam proses penyidikian," kata Rahmad.

Dari pendampingan tersebut, ia bersama tim akan mendalami kasus yang menjerat kliennya tersebut.

"Apakah kasus ini memenuhi unsur atau tidak. Kalau tidak memenuhi unsur, maka kami akan merekomendasikan untuk lapor balik. Klien kami dilaporkan pasal 310 KUHP Jo pasal 311 KUHP Jo UU elektronik, dan pasal 27 ayat 3 UU No. 19 tahun 2019 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik," pungkasnya. (cat/rev) 

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Lakukan Pencemaran Nama Baik, Iwan Fals Laporkan Ormas OI ke Polda Metro Jaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO