"Tinggal kita menunggu tindak lanjutnya seperti apa, jika masih tetap tidak punya itikad baik, kita akan lebih besar lagi akan turun untuk pengolahan tanah," tuturnya.
Kapolsek Wongsorejo, AKP Sudarso, menyebut terjadi perselisihan pendapat antara mitra PTPN XII dan masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani. Menurut dia, warga yang menggarap secara illegal sudah banyak diuntungkan karena telah panen tanpa membayar uang kemitraan, dan mitra PTPN XII telah dirugikan selama empat bulan karena lahan yang dimitrakan untuk dikelola dari hasil penetapan kerja sama yang sah dikuasai oleh masyarakat dengan ditanami jagung.
"Masyarakat tidak izin baik kepada PTPN XII Pasewaran maupun mitra PTPN XII, di sinilah terjadi selisih pendapat. Hari ini sebetulnya mau ditertibkan karena sudah selesai panen. Namun ada beberapa masyarakat yang menolak dan perlu dilakukan mediasi," kata Sudarso.
"Intinya clear (masyarakat harus rela dan legowo menyerahkan pengelolaan lahan kepada mitra PTPN XII), itu sudah melalui perwakilan petani sudah bisa menerima, mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti dengan aman dan nyaman. Hari ini mungkin masih ada penyelesaian lain," imbuhnya.










