
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dari empat kabupaten yang ada di Pulau Madura, Pamekasan mendapat jatah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang paling besar.
Tahun ini, Kabupaten Pamekasan memperoleh DBHCHT sebesar Rp74,7 miliar. Naik Rp10 miliar lebih dibanding tahun 2021 yang 'hanya' Rp64,5 miliar.
Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Pamekasan Sahrul Munir, penerimaan DBHCHT sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.
"Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa total dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Pemprov Jatim sebesar Rp2,1 triliun dan untuk Kabupaten Pamekasan sebesar Rp74,7 miliar lebih," jelas Sahrul Munir kepada BANGSAONLINE.com Selasa (21/6/2022).
Simak berita selengkapnya ...