KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Matan Kabag Kepegawaian Pemkot Batu, Budiono Iksan yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron itu ditangkap intelijen Tim Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Tawa Timur (Kejati Jatim), Kejati Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu di wilayah Yogyakarta atas kasus korupsi rekayasa kenaikan pangkat di lingkungan Pemkot Batu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo mengatakan, terpidana ditangkap pada Kamis (23/6/ 2022) pukul 12.06 WIB di Jalan Gondean, Jetak II, Sidokarto, Kecamatan Gondean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
"Kemarin kita melakukan penangkapan terhadap DPO terhadap terpidana Budiono Iksan selaku Kabag Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Kota Batu Tahun 2002-2004," kata Edi saat ditemui di kantornya, Jumat (24/6/2022)
Keberhasilan penangkapan DPO tersebut, kata dia, bermula pada Senin, 20 Juni 2022 di mana Tim Tabur Intelijen Kejati Jatim berdasar petunjuk dan arahan dari Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Roy Rovalino Herudiansyah, berhasil mendapatkan lokasi titik koordinat keberadaan target yang terdeteksi di daerah Yogyakarta.
"Kemudian setelah dilakukan operasi intelijen berupa pengintaian oleh tim gabungan selama 4 hari di Yogyakarta, akhirnya membuahkan hasil, terpidana Budiono ditangkap. Ia sedang berada di kebun dekat rumah kontrakan, setelah tim gabungan koordinasi dengan RT setempat," jelasnya.
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi
Edi menjelaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi rekayasa proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS di lingkup Pemkot Batu tahun 2002 tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Menurutnya, ia telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan suatu perbuatan rekayasa dalam kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS Kota Batu tidak sesuai dengan perturan yang berlaku yakni PP Nomor 12 tahun 2002 tentang perubahan atas PP Nomor 99 tahun 2.000 tentang kenaikan pangkat, terpidana telah melakukan rekayasa.
"SK kenaikan pangkat PNS yang ditetapkan Wali Kota Batu sebagai bahan kelengkapan kenaikan pangkat PNS berikutnya telah direkayasa dengan menarik mundur atau anti dater TMT terhitung mulai tanggal pangkat/golongan ruang terakhir," kata dia.
Baca Juga: Masifkan Tangani Sampah, Pemkot Batu Tambah dua Mesin Incenerator di 2 Kelurahan ini
Edi menambahkan, SK kenaikan pangkat PNS yang ditetapkan Wali Kota Batu sebagai bahan kelengkapan kenaikan pangkat PNS berikutnya telah direkayasa dengan mencantumkan jabatan struktural fiktif. (adi/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News