PN Kota Kediri Tolak Praperadilan PT AFC

KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Pengadilan Negri (PN) Kota Kediri akhirnya memenangkan jajaran Satreskrim Polresta Kediri atas gugatan pra peradilan yang dilayangkan PT AFC yang menganggap prosedur penangkapan atau penahanan salah.

Hakim tunggal Purnomo Amin SH dalam sidang putusan pra peradilan ini mengatakan, jika kepolisian penahanan dan penagkapan tersangka telah sesuai prosedur. “Untuk itu permohonan pra peradilan PT AFC ditolak, dan harus menganti biaya persidangan,” ungkap Amin dalam putusannya, Rabu (22/4).

Kuasa Hukum Pemohon Titik Yestinan, engan berkomentar terkait putusan hakim ini yang meolak permohonan pra peradilan untuk Jajaran Satreskrim Polresta Kediri. “Kita masih akan melakukan koordinasi dengan klien kami,” ujarnya singkat.

Sementara kuasa hukum Polresta Kediri Edy Hendrawan SH MH, mengatakan jika sebenarnya tindakan polres sesuai tugas dan kewenangan melakukan penangkapan sesuai KUHAP. “Tindakan Polresta Kediri menahan tersangka sudah sesuai KUHAP Pasal 17 sampai pasal 19,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Made Yogi mengatakan, kasus keungan ini bisa menjadi acuan Polres lain, sehingga tidak perlu takut dengan tindakan hukum tersangka untuk mencoba mem pra peradilkan apa yang telah dilakukan penyidik

Sebelumnya, PT AFC pada 27 Januari pada penagkapan awal tidak ada bukti yang mencukupi dan terpaksa polisi tidak menahan tersangka Nurul Hidayah selaku Direktur PT AFC, selanjutnya 27 maret muncul laporan kembali hingga di lakukan proses hukum.

PT AFC adalah perusahaan ilegal yang bergerak dalam bidang jasa keuangan. Selanjutnya PT AFC di laporkan oleh baberapa anggota karena nya macet.

Baca Juga: Ide Luhut soal Family Office, Bagaimana Efeknya Jika Diterapkan di Madura?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO