Pelaku pengedar sabu diapit oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial TR (52) warga Jl. Kedung Anyar Tengah, Surabaya itu ditangkap pada hari Senin, 20 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di sekitaran Kelurahan Kedung Anyar, Sawahan, Surabaya.
BACA JUGA:
- Pemuda di Kos Semampir Ditangkap, Polrestabes Surabaya Sita 76 Paket Sabu Siap Edar
- DPRD dan Polrestabes Surabaya Perkuat Sinergi Atasi Parkir Liar hingga Kejahatan Digital
- Lecehkan Gadis yang Nonton Surabaya Vaganza, Pria di Surabaya Diamankan Dalam Kondisi Babak Belur
- Pasca-Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr. Soetomo, Polisi Gelar Olah TKP, Pasien IGD Masih Trauma
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyampaikan, TR kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Saat ditangkap dan digeledah di Jl. Kedung Anyar, petugas menemukan 1 bungkus plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 7,50 gram beserta bungkusnya.
"Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 3 buah alat hisap sabu dan 1 buah dompet warna abu-abu," ujarnya, Minggu (03/072022).
Selama penyidikan pelaku mengaku untuk mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada LS (DPO) pada Kamis, 16 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB sebanyak 4 gram seharga Rp3.900.000 dengan pembayaran transfer melalui rekening BCA. Dan berlanjut TR kembali melakukan pemesanan sabu seberat 7 gram, oleh LS kemudian diantar ke rumah TR. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




