SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial TR (52) warga Jl. Kedung Anyar Tengah, Surabaya itu ditangkap pada hari Senin, 20 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di sekitaran Kelurahan Kedung Anyar, Sawahan, Surabaya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyampaikan, TR kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Saat ditangkap dan digeledah di Jl. Kedung Anyar, petugas menemukan 1 bungkus plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 7,50 gram beserta bungkusnya.
"Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 3 buah alat hisap sabu dan 1 buah dompet warna abu-abu," ujarnya, Minggu (03/072022).
Selama penyidikan pelaku mengaku untuk mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada LS (DPO) pada Kamis, 16 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB sebanyak 4 gram seharga Rp3.900.000 dengan pembayaran transfer melalui rekening BCA. Dan berlanjut TR kembali melakukan pemesanan sabu seberat 7 gram, oleh LS kemudian diantar ke rumah TR. (yan/ari)
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News