Penggunaan Dana untuk Penanganan PMK di Sampang Buram

Penggunaan Dana untuk Penanganan PMK di Sampang Buram Sapi milik warga Daleman Kedungdung mati diduga terpapar PMK. foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penggunaan dana untuk penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk hewan ternak sapi di buram. Pasalnya, sebagian dari peternak saat mendatangkan tim kesehatan hewan masih membayar.

Oleh sebab itu, para peternak mengeluh karena menganggap wabah PMK tidak ditangani serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.

Baca Juga: DPUR Sampang Bangun Akses Jalan Poros Palenggiyan - Karang Gayam

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Sampang melalui Pelaksana Tugas Kabid Peternakan Arif Firman Hakim mengiyakan bahwa masih belum merealisasikan dana belanja tidak terduga (BTT).

"Sejauh ini penggunaan dana BTT masih belum direalisasikan karena terkendala pemesanan obat-obatan, makanya para peternak sapi saat memanggil tim kesehatan hewan masih bayar karena tim kesehatan beli obat luaran," ucapnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com melalui sambungan telepon, Selasa (5/7/2022).

Sejauh ini, pihaknya belum mengetahui atas pemesanan obat kebutuhan PMK. Sebab, pemesanan obat itu ada di rekanan. Sedangkan obat tersebut sangat sulit didapatkan dan mahalnya harga.

Baca Juga: 360 Meter Ruas Jalan Gunung Eleh-Palenggiyan Dibeton

"Wabah PMK ini bukan hanya di Sampang, mau gimana lagi walaupun masyarakat mengeluh dan meminta pengobatan secara gratis sedangkan di dinas belum ada," ujarnya.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Yuliadi Setiawan sudah menganggarkan BTT sebesar Rp300 juta untuk penanganan PMK di Sampang.

"Dana cadangan atau BTT dialokasikan untuk pengadaan obat-obatan hewan sapi yang terjangkit PMK," paparnya.

Baca Juga: Masyarakat Senang, Kini Jalan Kodak-Nyeloh Sudah Mulus Usai Diperbaiki

Ia menjelaskan, anggaran yang sudah disiapkan jika tidak bisa menyetop sebarkan PMK, Pemerintah berjanji akan menambahkan tambahan dana selanjutnya. Menurutnya, dana Rp300 juta tersebut bersifat sementara.

"Kami akan berkompeten memantau sebaran PMK, jika nantinya sebaran terus bertambah maka akan ditambahkan anggaran lagi," janjinya.

Disinggung soal wacana ganti rugi soal sapi yang positif terpapar PMK, pria yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang itu belum mengetahuinya. Sebab, belum surat resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Dinas PUPR Sampang Tuntaskan Pembangunan DPT Ruas Jalan Kedungdung-Bringkoning

"Dari pemerintah pusat belum ada pemberitahuan tentang regulasi ganti rugi. Tetapi, kami sempat mendengar berita bahwa sapi yang terpapar PMK diganti senilai Rp10 juta," pungkasnya. (tam/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO