Puluhan Ekor Sapi di Tuban Mati Terpapar PMK

Puluhan Ekor Sapi di Tuban Mati Terpapar PMK Suasana rapat koordinasi terkait PMK di Kabupaten Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 5.182 ekor sapi di Kabupaten Tuban terserang penyakit mulut dan muku (). Dari jumlah itu, sedikitnya 43 ekor sapi milik warga mati akibat virus tersebut. 

"Penyebaran di Tuban sudah merata di 19 kecamatan, kecuali kota. Sampai saat ini tercatat 2.683 ekor yang sembuh dan 2.456 ekor masih sakit," kata Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Tuban, Pipin Diah Larasati, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

Ia merinci, belasan kecamatan itu ialah Kerek, Semanding, Jatirogo, Plumpang, Soko, Palang, Senori, Tambakboyo, Montong, Bancar, Rengel, Merakurak, Widang, Jenu, Grabagan, Kenduruan, Parengan, Bangilan, dan Singgahan.

Sebagai antisipasi penyebaran , pihaknya telah melakukan berbagai upaya, di antaranya dengan menutup pasar hewan dan melakukan vaksinasi massal tahap pertama terhadap ternak sapi yang sehat.

"Kita menerima sebanyak 3.100 dosis vaksin dan itu sudah kita distribusikan," ujarnya

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Terbaru, bersama instansi terkait lainnya melakukan penyekatan distribusi hewan ternak yang akan melintas di Kabupaten Tuban yang difokuskan di Kecamatan Bancar. Tidak hanya ternak, penyekatan dan pengetatan juga berlaku untuk daging dan produk turunannya.

"Pemerintah menetapkan status keadaan darurat , dan melarang pengiriman keluar masuk hewan ternak di beberapa daerah zona merah. Salah satunya Provinsi Jawa Timur yang mencetak rekor tertinggi kasus , sebanyak 139.606 kasus," ucap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban, Sudarmaji.

Mantan Kepala Dinas PRKP Tuban ini menuturkan, larangan pendistribusian hewan ternak masuk maupun keluar berlaku antarprovinsi. Namun, untuk dalam provinsi masih diperbolehkan dengan syarat memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKHH) dan Surat Rekomendasi dari pejabat setempat.

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

“Misal kita menerima kiriman sapi dari Bojonegoro itu masih boleh, asal mereka bisa menunjukan SKHH serta surat rekomendasi dari dinas terkait di daerah nya pada petugas,” pungkasnya.(gun/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO