GRESIK, BANGSAONLINE.com - Organisasi Kemasyarakatan Informasi Dari Rakyat (IDR) melaporkan dugaan kasus korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin (11/7/2022).
Ada 2 kasus dugaan korupsi yang dilaporkan dengan Surat Bernomor: 020/IDRGSK/VII/2022. Pertama, penyalahgunaan dana meter air sebesar Rp42,75 miliar dan penyertaan modal APBD tahun 2019 sebesar Rp25 miliar.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Hari ini, IDR melaporkan 2 dugaan kasus korupsi di tubuh Perumda Giri Tirta Gresik. Yakni, penyalahgunaan dana meter air sebesar Rp 42,75 miliar. Kedua, penyertaan modal APBD tahun 2019 sebesar Rp 25 miliar," ucap Ketua Organisasi Kemasyarakatan IDR, Choirul Anam, kepada BANGSAONLINE.com, usai melapor ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Menurut dia, dugaan korupsi penyalahgunaan dana meter air sebesar Rp42,75 miliar berawal adanya SK Bupati No. 27 Tahun 2004. Dalam SK tersebut dana meter air Rp2.500,00. dibebankan kepada pelanggan setiap bulan.
Dana tersebut, kata Cak Anam, adalah dana yang dihimpun dari pelanggan untuk pengganti meter air yang diestimasi 5 tahun akan rusak. Faktanya, meter air yang terpasang pada pelanggan puluhan tahun belum pernah rusak dan tidak pernah ganti.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
"Pungutan itu sampai sekarang tidak jelas. Karena tidak ada peremajaan meteran sehingga memunculkan kontroversi penagihan setiap bulannya. Ada yang tiba-tiba tagihan melonjak. Akhirnya banyak protes pelanggan sampai hari ini," bebernya.
Cak Anam lantas merinci dana meter air sebesar Rp42,75 miliar yang diduga dikorupsi tersebut. Dari total pelanggan PDAM (Perumda) 75.000 pelangqan sejak SK Bupati No. 27 Tahun 2004 ditetapkan adalah, Rp2.500,00. X 228 bulan X 75.000 pelanggan = Rp42,75 miliar.
"Jadi, kami memperkiraani dana meteran air masyarakat pelanggan yang terkumpul mencapai Rp 42,75 miliar," ungkapnya.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Kemudian, dana penyertaan modal dari APBD Gresik Tahun 2019 Rp25 miliar. Dana sebesar itu salah satunya untuk jaringan instalasi air. Namun, sampai sekarang peruntukan dan pertanggungjawaban tak jelas.
"IDR laporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Gresik adalah sesuai hasil audit internal Inspektorat Pemkab Gresik sebelum direksi yang baru menjabat. Inspektorat menyatakan ada kejanggalan dan tidak sesuai peruntukannya dan perencanaan, yang berujung pada pemecatan seluruh jajaran Direksi dan Pengawas Perumda Giri Tirta (PDAM)," tuturnya.
"Makanya kami mengingatkan bahwa ada dugaan korupsi di manajemen Giri Tirta sebelumnya. Lalu kami laporkan ke Kejari Gresik agar ada kejelasan soal dugaan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat," imbuhnya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Ironisnya imbuh Cak Anam, ketika ada yang komplain meter airnya rusak harus menunggu persediaan material meter yang tidak tersedia di gudang.
"Menurut informasi yang kami gali dari beberapa karyawan Perumda Giri Tirta, bahwa dana meter air yang dihimpun dari pelanggan tersebut, dijadikan satu dalam neraca keuangan perusahaan. Mestinya dipisah karena dana tersebut bukan hasil dari penjualan air dan harus digunakan sesuai dengan peruntukannya," paparnya.
Lebih jauh Cak Anam menegaskan, dengan muncuatnya kasua ini, maka perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) diduga ada ketidak wajaran karena tidak sesuai dengan isu yang berkembang di masyarakat. Dan hasil audit internal oleh Inspetotat terntang penggunaan dana penyertaan modal Rp 25 miliar tersebut.
Baca Juga: Terobosan Baru, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Immigration Lounge di Gresik
Dalam laporan tersebut tambah Cak Anam, IDR juga memberikan tembusan ke Pengawas Kejaksaan Tinggi pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Ombudsman Republik Indonesia. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News