SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DE alias Dani (23), warga Jl. Tembok Dukuh, Kota Surabaya ditangkap di rumahnya pada Kamis, 23 Juni 2022 pukul 18.00 WIB.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pemotong ayam itu ditangkap karena kedapatan menyimpan 5 poket plastik kecil berisikan sabu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Selama penangkapan kepada Dani, pihak Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan dengan mengejar pelaku berinisial HD yang saat ini masih DPO.
Kasi Humas Polretabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih memberikan keterangan bahwa barang tersebut didapat dari HD dengan cara ranjau atau pembayaran melalui transfer dan barang diambil tanpa harus bertemu penjualnya (HD).
Keuntungan yang didapat dari Dani tiap melakukan penjualan atau transaksi senilai Rp150.000 tiap poketnya. Namun kali ini saat Dani akan melakukan transaksi sabu ternyata digagalkan oleh polisi.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Barang bukti yang berhasil ditemukan Satnarkoba Polrestabes Surabaya antara lain 0,43 gram berikut plastiknya, 0,43 gram berikut plastiknya, 0,42 gram berikut plastiknya, 0,39 gram berikut plastiknya, serta 0,38 gram berikut plastiknya.
Juga pipet kaca yang di dalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat ± 1,77 gram berikut pipet kaca dan alat hisab sabu dan 3 sekrop.
Ancaman yang diberikan tersangka adalah Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (yan/ari)
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Diduga Tewas Overdosis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News