TUBAN, BANGSAONLINE.com - Suasana haru menyelimuti pertemuan keluarga narapidana di Lapas Kelas IIB Tuban. Pasalnya, hari ini merupakan kali pertama kunjungan tatap muka diberlakukan setelah hampir 2 tahun ditiadakan akibat pandemi Covid-19.
Kesempatan bertemu bersama sanak famili yang ada didalam lapas dimanfaatkan dengan baik oleh keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk saling melepas rindu.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Salah satunya, warga Desa Ngemplakrejo, Kabupaten Pasuruan, Terang. Ia rela menempuh perjalanan jauh hanya untuk menemui anaknya MA (30) yang mendekam di lapas Tuban akibat kasus narkotika.
"Saya sangat senang dan bangga bisa bertemu langsung dengan anak saya," ujarnya usai membesuk anaknya di dalam Lapas Tuban, Selasa (12/7/2022).
Dalam kesempatan itu, dirinya menyampaikan sejumlah hal kepada putranya. Utamanya pesan agar anaknya itu bisa introspeksi diri selama di dalam Lapas Tuban. Pesan yang dalam dan tulus dari seorang ayah itu supaya anaknya dapat berbuat baik setelah keluar dari lapas.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Saya sampaikan kepada anak saya, ini terakhir kamu di sini, tapi saya nggak terakhir membesuk kamu," pesannya singkat namun penuh arti.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Siswarno, mengatakan bahwa pembukaan layanan kunjungan tatap muka tersebut masih tahap percobaan dan dilakukan secara serentak di wilayah Jawa Timur. Sehingga, dalam seminggu hanya dilakukan dua kali pertemuan dan digilir setiap blok tahanan.
"Hari ini mulai dibuka kembali kunjungan tatap muka bagi keluarga narapidana. Karena masih uji coba setelah berjalan beberapa kali akan terus dievaluasi. Mana yang perlu diperbaiki," kata Siswarno.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Pria asli Tuban ini berujar, untuk sementara ini hanya keluarga inti yang diperbolehkan berkunjung. Seperti orang tua, istri atau suami, dan anak. Setiap WBP diberi kesempatan 10 menit menerima kunjungan keluarga.
“Kita utamakan pembesuk adalah keluarga inti dari warga binaan, dan itu dibuktikan oleh Kartu keluarga ataupun buku nikah,” imbuhnya.
Namun begitu, sejumlah syarat harus dipenuhi pengunjung untuk membesuk WBP. Yaitu, wajib melaksanakan vaksinasi booster atau vaksin ketiga. Tapi, jika tamu belum menerima vaksin booster maka disarankan untuk menyerahkan swab antigen dengan hasil negatif.
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
"Sesuai arahan dari pusat, syarat pembesuk bisa masuk adalah vaksin ketiga atau vaksin booster," tutupnya. (gun/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News