TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pilihan kepala daerah (pilkada) untuk Kabupaten Tuban tinggal menghitung bulan. Namun, sampai saat ini pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban belum sepenuhnya terisi.
Terbukti, ketika ketika BANGSAONLINE.com mengunjungi kantor KPU di jalan pramuka, Tuban, Kamis (23/4). Berdasarkan data ditempat pendaftaran tersebut, tercatat hanya 21 orang menyatakan resmi mendaftar. Bahkan, parahnya lagi dari 20 kecamatan yang tersebar di kabupaten Tuban, 8 diantaranya belum terisi PPK. Padahal semestinya, setiap kecamatan membutuhkan 5 petugas PPK.
Baca Juga: Lindra-Joko Menang 84 Persen, Ketua Tim Pemenangan: Terima Kasih Masyarakat Tuban
“Kami akui sampai hari ini (kamis.red) pendaftar belum banyak, tapi kami yakin pendaftar akan terus bertambah, dikarenakan waktu penutupannya masih 3 hari lagi,” terang Ketua KPU Tuban, Kasmoeri.
Ditambahkan pria berkacamata ini, meyakini 3 hari mendatang pendaftar akan membludak. Sebab, berbagai upaya yang dilakukan untuk merekrut pendaftar PPK sudah dilakukannya. Mulai penyebaran pamflet disetiap kecamatan, melalui jaringan media sosial dengan website resmi serta alamat facebook milik KPU Tuban.
“Biasanya pada hari terakhir penutupan, pendaftar akan membludak, mungkin karena waktunya masih panjang jadi banyak yang masih mempersiapkan berkas dan persyaratan yang digunakan untuk mendaftar PPK,” bebernya.
Baca Juga: Debat Publik, Paslon Riyadi-Wafi Tingkatkan Komitmen Pembangunan Terpadu di Tuban
Lanjutnya, apabila dalam perekrutan ini ternyata kuota pendaftar tidak terpenuhi, maka KPU akan membukan pendaftaran lagi. Diperkirakan pendaftaran akan ditambah jangka waktunya hingga sampai satu minggu.
“Pendaftaran akan dibuka lagi, tapi itu opsi terakhir bila jumlah penfaftar tidak memenuhi kuota yang dibutuhkan,” tandasnya.
Sementara itu, pendaftaran PPK oleh KPU Tuban sebenarnya sudah berjalan sejak 19 april 2015 lalu dan akan berakhir 26 april 2015 besok. Minimnya pendaftar saat ini diperkirakan karena adanya pengumuman penerimaan PPK yang dikeluarkan KPU Tuban nomor 43/peng/KPU Kab-014329920/IV/2015. Dimana salah sayarat pendaftaran PPK pada poin huruf k berbunyi bagi yang pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK dilarang ikut mendaftar.
Baca Juga: Jelang Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Tuban Pastikan Pendukung yang Hadir Bertambah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News