Peras Mantan Kades, Wartawan Media Online di Pamekasan Diciduk Polisi, Libatkan Pegawai Kecamatan

Peras Mantan Kades, Wartawan Media Online di Pamekasan Diciduk Polisi, Libatkan Pegawai Kecamatan Ilustrasi pemerasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Oknum wartawan media online berinisial MS di Pemakasan diciduk polisi. Ia diduga melakukan tindak pidana terhadap mantan kepala desa sebagai jaminan untuk menghapus berita miring yang ditulisnya.

Untuk memuluskan aksinya, dengan modus menjual berita miring itu juga melibatkan oknum pegawai yang berinisial SB.

Baca Juga: Polres Pamekasan Bakal Tindak Tegas Aktivitas Galian C Ilegal yang Pakai Alat Berat

MS dan SB diringkus polisi atas laporan Saridah, mantan Kades Tanjung, , Kabupaten Pamekasan.

Kanit Pidum Ipda M Kadarisman menyampaikan, ditangkapnya dua terduga itu bermula dari laporan Saridah ke Satreskrim pada Senin (19/7/2022) pukul 20.42 WIB.

Menurut korban, beberapa hari sebelumnya ia ditekan dan dimintai uang puluhan juta oleh oknum wartawan itu.

Baca Juga: Kades Somalang Minta Polres Pamekasan Tindak Tegas Pelaku Judi Sabung Ayam di Desanya

Permintaan uang puluhan juta itu bermula dari pemberitaan yang ditulis MS, mengenai penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tanjung. "Oknum wartawan tersebut menyanggupi untuk menghapus berita tersebut," kata Ipda Kadarisman, Rabu (20/7/2022).

Namun sebagai syarat penghapusan berita itu, MS meminta uang senilai Rp80 juta kepada korban. Setelah bernegoisasi dengan korban, permintaan uang penghapusan berita itu turun menjadi Rp 60 juta. Dan akhirnya disepakati membayar Rp30 juta.

"Korban baru memberi DP Rp4 juta. Dan saat penyerahan uang itu, keduanya kami tangkap di Cafe Tomang, Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan," terangnya.

Baca Juga: Tim SFQR Lanal Batuporon Gagalkan Pengiriman Puluhan Karton Rokok Ilegal dari Pamekasan

Saat diinterogasi polisi, MS mengaku melakukan itu memakai perantara yaitu salah satu pegawai . Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah HP dan uang tunai Rp4 juta. "Tersangka berinisial MS alias M, dan SB," bebernya.

Keduanya saat ini diamankan di rumah tahanan . Keduanya dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP Subsider 369 ayat 1 KUHP Subsider 378 ayat 1 KUHP Junto 55, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (dim/ari).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ketua DPP LSM Tamperak Ditangkap Karena Peras Anggota Polres Jakarta Pusat Rp 250 Juta':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO