PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Oknum wartawan media online berinisial MS di Pemakasan diciduk polisi. Ia diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap mantan kepala desa sebagai jaminan untuk menghapus berita miring yang ditulisnya.
Untuk memuluskan aksinya, pemerasan dengan modus menjual berita miring itu juga melibatkan oknum pegawai Kecamatan Pegantenan yang berinisial SB.
Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan
MS dan SB diringkus polisi atas laporan Saridah, mantan Kades Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
Kanit Pidum Polres Pamekasan Ipda M Kadarisman menyampaikan, ditangkapnya dua terduga pemerasan itu bermula dari laporan Saridah ke Satreskrim Polres Pamekasan pada Senin (19/7/2022) pukul 20.42 WIB.
Menurut korban, beberapa hari sebelumnya ia ditekan dan dimintai uang puluhan juta oleh oknum wartawan itu.
Baca Juga: Pimpin Upacara Persiapan Operasi Lilin Semeru 2024, Begini Pesan Wakapolres Pamekasan
Permintaan uang puluhan juta itu bermula dari pemberitaan media online yang ditulis MS, mengenai penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tanjung. "Oknum wartawan tersebut menyanggupi untuk menghapus berita tersebut," kata Ipda Kadarisman, Rabu (20/7/2022).
Namun sebagai syarat penghapusan berita itu, MS meminta uang senilai Rp80 juta kepada korban. Setelah bernegoisasi dengan korban, permintaan uang penghapusan berita itu turun menjadi Rp 60 juta. Dan akhirnya disepakati membayar Rp30 juta.
"Korban baru memberi DP Rp4 juta. Dan saat penyerahan uang itu, keduanya kami tangkap di Cafe Tomang, Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan," terangnya.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue
Saat diinterogasi polisi, MS mengaku melakukan pemerasan itu memakai perantara yaitu salah satu pegawai Kecamatan Pegantenan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah HP dan uang tunai Rp4 juta. "Tersangka berinisial MS alias M, dan SB," bebernya.
Keduanya saat ini diamankan di rumah tahanan Polres Pamekasan. Keduanya dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP Subsider 369 ayat 1 KUHP Subsider 378 ayat 1 KUHP Junto 55, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (dim/ari).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News