SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama Widodo (27), pada 1 Juli 2022 lalu.
Hasil penangkapan warga Putat Jaya Barat, Sawahan, tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh poket sabu siap edar.
Baca Juga: Ngaku Tangan Kanan Wali Kota, Pria di Surabaya Bersama Rekannya Tipu 14 UMKM Warga Sememi
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengedar sabu ini ditangkap di rumahnya di Putat Jaya Barat.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi dari warga terkait peredaran sabu di daerah tersebut. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti tujuh poket sabu yang diakui milik Widodo.
"Rinciannya, sabu dengan berat 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.44 gram, 0.44 gram. Semua beserta bungkusnya," jelas AKBP Daniel, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 32 Tersangka Curanmor dari Kasus Sejak Desember 2024
Pengakuan Widodo, ia mendapatkan sabu dari RD (DPO), pada Rabu 29 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB, dengan cara ranjau di Margomulyo Surabaya.
Pihaknya membeli sabu tersebut seharga Rp2.700.000, yang dibayarkan melalui transfer.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti sedotan, tas warna hitam, dan HP.
Baca Juga: Bukan Korban Begal, Pria yang Tercebur Kali Undaan Nyatanya Terpeleset, Terpaksa Bohong Karena Malu
Akibat perbuatannya, tersangka akan terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News