SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama Widodo (27), pada 1 Juli 2022 lalu.
Hasil penangkapan warga Putat Jaya Barat, Sawahan, tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh poket sabu siap edar.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengedar sabu ini ditangkap di rumahnya di Putat Jaya Barat.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi dari warga terkait peredaran sabu di daerah tersebut. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti tujuh poket sabu yang diakui milik Widodo.
"Rinciannya, sabu dengan berat 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.44 gram, 0.44 gram. Semua beserta bungkusnya," jelas AKBP Daniel, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Pengakuan Widodo, ia mendapatkan sabu dari RD (DPO), pada Rabu 29 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB, dengan cara ranjau di Margomulyo Surabaya.
Pihaknya membeli sabu tersebut seharga Rp2.700.000, yang dibayarkan melalui transfer.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti sedotan, tas warna hitam, dan HP.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Akibat perbuatannya, tersangka akan terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News