SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama Widodo (27), pada 1 Juli 2022 lalu.
Hasil penangkapan warga Putat Jaya Barat, Sawahan, tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh poket sabu siap edar.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengedar sabu ini ditangkap di rumahnya di Putat Jaya Barat.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi dari warga terkait peredaran sabu di daerah tersebut. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti tujuh poket sabu yang diakui milik Widodo.
"Rinciannya, sabu dengan berat 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.44 gram, 0.44 gram. Semua beserta bungkusnya," jelas AKBP Daniel, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Tim Jogoboyo Sat Samapta Polrestabes Surabaya Amankan Belasan Remaja Bersajam
Pengakuan Widodo, ia mendapatkan sabu dari RD (DPO), pada Rabu 29 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB, dengan cara ranjau di Margomulyo Surabaya.
Pihaknya membeli sabu tersebut seharga Rp2.700.000, yang dibayarkan melalui transfer.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti sedotan, tas warna hitam, dan HP.
Baca Juga: Pria Tak Dikenal Dikeroyok Warga, Diduga Hendak Sisipkan Narkoba di Pool Bus Kalisari Surabaya
Akibat perbuatannya, tersangka akan terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News