SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Seorang laki-laki berinisial Muhammad Ismail (22) warga Jl. Genteng Sambongan, Surabaya nekat melakukan persetubuhan berkali-kali kepada seorang pelajar berinisial NTL (17) warga Jl. Genteng Dalam, Surabaya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan, aksi persetubuhan dilakukan oleh tersangka di kala rumah sang korban sepi.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
“Persetubuhan dilakukan tersangka menurut informasi sudah lama, di saat sang ibu sakit dan ayahnya tidak di rumah,” ujar AKP Wardi, Selasa (26/7/2022).
Ia menceritakan perkenalan korban dengan tersangka melalui media sosial. Karena jarak rumah berdekatan sehingga kerap bertemu fisik.
Pada bulan April 2022, sang ibu korban mengalami sakit dan diharuskan rawat inap. Sang ayah korban kerap berada di rumah sakit untuk menunggui, sehingga rumah kerap kosong hanya ditinggali oleh korban.
Baca Juga: Tim Jogoboyo Sat Samapta Polrestabes Surabaya Amankan Belasan Remaja Bersajam
"Karena rumah kosong, maka Muhammad Ismal kerap bermain ke rumah korban. Jurus-jurus rayuan ampuh dikeluarkan agar korban terpikat. Selain itu, video-video dewasa kerap ditontonkan kepada korban. Tidak terelakkan, akhirnya korban jatuh ke pelukan Muhamad Ismail hingga persetubuhan terjadi," ungkapnya.
“Sebenarnya pelaku sudah diberi waktu 1 minggu untuk mempertanggungjawabkan tindakannya dengan cara menikah. Namun, ternyata pelaku tidak ada jawaban pasti sehingga sang orang tua korban melaporkan kepeda kami,” tandasnya.
Keterangan juga diutarakan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirza Maulana, terbongkarnya aksi persetubuhan tersebut berasal dari laporan tetangga korban, dan dilakukan penggerebekan bersama orang tua korban.
Baca Juga: Sopir Ford Fiesta Tewas Usai Tabrak Motor Pengangkut Sampah di Surabaya, Apa Penyebabnya?
"Melihat tersangka yang kerap mendatangi rumah korban membuat tetangga curiga. Karena curiga lantas warga melakukan penggerebekan dan keduanya tertangkap basah melakukan persetubuhan," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 ttg penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News