NGAWI, BANGSAONLINE.com - Polres Ngawi mengungkap praktik dukun cabul dengan tersangka Joko Isnanto (46) warga Desa Beran, Kecamatan Ngawi.
Menurut Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, pelaku memperdayai korban dengan mengaku sebagai paranormal (dukun). Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sudah menyetubuhi 50 lebih korban selama kurun waktu dua tahun lebih.
Baca Juga: Polres Ngawi Imbau Waspada Cuaca Ekstrem dan Pohon Tumbang
Bahkan, salah satu korbannya ada yang disetubuhi hingga puluhan kali. "Awalnya antara pelaku dengan korban saling mengenal karena mengobati orang tua korban dan menjadi kepercayaan spiritual keluarga korban," jelas Dwiasi saat menggelar konferensi pers, Selasa (26/7/2022)
Antara pelaku dengan korban memang saling mengenal. Saat itu ayah korban mengalami sakit, selanjutnya ditangani pelaku dengan cara pengobatan alternatif. Hal itu terjadi pada Februari 2020.
Setelah diobati, ternyata ayah korban yang sedang menderita sakit berangsur-angsur sembuh. Sejak itulah, korban yang masih berusia 17 tahun semakin dekat dengan pelaku. Sebab, pelaku sering berkunjung ke rumah dengan dalih melakukan pengobatan lanjutan kepada ayah korban.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polres Ngawi Gelar Pemeriksaan Kesehatan ke Personelnya
Pencabulan pertama terjadi Juni 2020. Sekira pukul 23.00, pelaku mendatangi rumah korban. Dengan alibi akan membersihkan rumah dan keluarga korban dari aura negatif.
Keluarga korban disuruh membaca rapalan doa dan keluar rumah. Pada saat itu, korban berada di dalam rumah bersama pelaku. Sedangkan orang tua korban berada di luar rumah untuk merapal doa.
Kesempatan itu dipergunakan pelaku merayu korban agar mau dilakukan pembersihan aura negatif yang ada di tubuhnya. Dengan syarat, korban harus melepas semua pakaian. Korban pun menuruti pelaku.
Baca Juga: Dalang Cilik Sebagai Dai Kamtibmas Raih Apresiasi Polres Ngawi
Setelah itu, korban disumpah oleh pelaku untuk tidak menceritakan pada siapa pun apa yang telah dilakukannya. Apabila melanggar, pelaku mengancam korban akan mengalami kematian.
Mulai saat itu, pelaku selalu melakukan hubungan badan dengan korban. Pelaku mengaku menyetubuhi korban dalam sebulan antara 15 sampai 20 kali. Hingga saat ini, korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan 5 bulan.
"Setelah korban mengalami kehamilan, baru mengaku bahwa yang telah menyetubuhi adalah guru spiritual keluarganya. Setelah mengetahui itu, orang tua korban melaporkan ke kantor polisi," terangnya.
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
Adapun untuk korban lainnya, belum ada yang melapor dengan alasan tertentu. Diduga, pasien pelaku yang telah disetubuhi lebih dari 50 orang.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 atau 76E Jo pasal 82 UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News