Heran Dijadikan Buron, Mardani Akhirnya Muncul di Gedung KPK

Heran Dijadikan Buron, Mardani Akhirnya Muncul di Gedung KPK Mardani Maming dan pengacaranya, Denny Indrayana saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: suara.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com , mantan bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, akhirnya muncul di Gedung Komisi Pemberatasan Korupsi () Jakarta, Kamis (28/7/2022). Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) yag juga Bendahara Umum PBNU itu mengaku heran ditetapkan sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh . Padahal ia mengaku sudah mengirimkan surat kepada bahwa dirinya akan hadir hari ini, tanggal 28 Juli 2022.

"Saya di sini sesuai janji saya ke tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28, dan saya juga bingung suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi ke tim penyidik akan hadir tanggal 28," kata Mardani saat tiba di Gedung , Kamis (28/7/2022), seperti dikutip detik.com.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi

Mardani muncul di Gedung tidak sendirian, tapi didampingi pengacaranya, Denny Indrayana.

Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, telah menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus korupsi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Bahkan juga menetapkan Mardani masuk DPO atau buron karena dua kali dipanggil tapi selalu mangkir.

Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK

Dia diduga menerima suap melalui perusahaannya atas persetujuan peralihan tersebut. menyebut Mardani menerima uang Rp 104 miliar

Ketua Umum HIPMI itu sempat mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun PN Jakarta Selatan menolak dengan sejumlah alasan.

Di antaranya karena Bendahara Umum PBNU itu masuk daftar pencarian orang (DPO) yang lakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (). Hakim Hendra Utama mengutip aturan perundang-undangan yang berlaku bahwa seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya.

Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Seperti dilansir Tempo, Hakim Hendra Utama menilai bahwa penetapan tersangka Mardani oleh sudah sesuai dengan prosedur. Atas dasar-dasar itulah gugatan praperadilan yang diajukan Mardani tak dapat diterima. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO