SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Perjuangan seorang ibu di Surabaya untuk menuntut keadilan bagi putrinya akhirnya tercapai. Suryanti (42), warga Rejosari Gg. Makam, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, sebagai ibu korban pencabulan yang dilakukan oleh Arsali Muhammad (24), tetangga dekat korban.
Suryati memperjuangkan keadilan anaknya yang berinisial ADN (22) saat dicabuli dan dilecehkan oleh Arsali Muhammad pada akhir bulan Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Alhamdulillah, setelah satu bulan lebih kasus pencabulan putri saya bisa diterima oleh Polrestabes Surabaya dan sudah terbit Laporan Polisi (LP),” ujarnya saat ditemui di SPKT Polrestabes Surabaya, Senin (1/8/2022) siang.
Suryati menceritakan kronologi pencabulan dan pelecehan seksual terhadap putrinya tersebut. Karena tergiur oleh kecantikan dan kemolekan tubuh putrinya tersebut, sehingga membuat pelaku nekat masuk paksa ke rumah lalu mencabuli korban.
"Pada tanggal 16 Juni 2022 pukul 02.00 WIB, pelaku mencongkel jendela rumah saya, setelah itu masuk menuju kamar putri saya," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Melihat putrinya mengunakan baju tidur, maka hasrat pelaku tidak terbendung dan nekat menggerayangi payudara dan alat vital korban. Di saat bersamaan, korban terbangun dan berteriak sontak Suryati terbangun dan meminta pertolongan warga.
Dari kejadian tersebut, perjuangan Suryati untuk mencari keadilan terhadap putrinya itu, mulai dari melaporkan ke aparat kampung RT maupun RW hingga Polsek Pakal. Meski upaya tersebut hasilnya kurang menggembirakan, hingga ia melaporkannya ke Mapolrestabes Surabaya.
“Alhamdulillah, laporan saya akhirnya diterima polisi meski harus menunggu 1 bulan lebih,”’ujar Suryanti lega.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Suryanti menambahkan bahwa pelaku Arsali Muhammad sebelumnya pernah melakukan tindakan pencabulan dan pelecehan kepeda tetangga yang lain pada tahun 2020 lalu.
“Dulu pernah pelaku itu nggerayangi ibu dan anak tetangga yang juga depan rumah saya, namun gak ditahan karena ada perdamaian kedua belah pihak. Tapi kalau tentang anak saya, saya gak mau,” tegasnya.
Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya Ipda Wulandari menjelaskan bahwa kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang ditanganinya tersebut telah dinaikkan dari pengaduan menjadi laporan polisi.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
“Bahwa kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan kepolisian sambil menunggu beberapa alat bukti lengkap, maka akan kita lalukan penangkapan kepada pelaku,” ujar Ipda Wulandari. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News