TUBAN, BANGSAONLINE.com – Sengketa tanah di Wisata Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, mulai menemui titik terang. Kedua belah pihak, yakni ahli waris dari Hj Sholikah dan Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo sepakat dilakukan pengukuran ulang.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pemdes dan disepakati hari ini dilakukan pengukuran ulang secara bersama-sama," kata Penasihat Hukum Ahli Waris Almarhum Hj Sholikah, Frangky Desima Waruwu saat ditemui di lokasi, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Frangky menjelaskan, pengukuran dilakukan dengan dua versi. Pertama sesuai link cek seluas 31.400 meter persegi dan yang kedua sesuai SPPT seluas 32.646 meter persegi. Hasil pengukuran ulang tersebut selanjutnya dibawa ke forum bersama di Balai Desa Socorejo untuk dimusyawarahkan dan pengambilan keputusan terbaik.
“Apa pun hasilnya, semoga ini bisa menjadi patokan nantinya,” tambahnya.
Pihaknya berupaya permasalahan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Untuk itu, pihaknya masih menangguhkan rencana membawa polemik itu ke jalur hukum.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Sementara ini proses hukumnya kami tangguhkan. Kami berharap mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim menyampaikan, pengukuran ulang itu dilakukan sesuai permintaan ahli waris dan menjadi bagian dari tahapan penyelesaian.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
"Memang kita bersepakat untuk dilakukan pengukuran ulang sebagai upaya menyelesaikan masalah ini," jelas Kades Arief saat ditemui di kantornya.
Alumni UIN Yogyakarta ini menambahkan, pengukuran dilakukan menggunakan dua versi. Pertama, sesuai dengan klaim pihak ahli waris, dan kedua disesuaikan dengan buku C yang ada di desa.
Sementara adanya polemik tersebut, tidak mengganggu operasional obyek wisata pantai Semilir. Wisata yang menjadi andalan Desa Socorejo itu tetap dibuka untuk para wisatawan lokal maupun luar daerah.
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
"Obyek wisata tepat buka seperti biasanya. Semoga kasus ini segera selesai, dan berakhir dengan baik untuk kedua belah pihak," tutup kades muda ini.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga memblokade akses masuk kawasan wisata Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Selasa (29/3/2022) lalu. Mereka mengaku sebagai Ahli Waris Hj. Sholikah atas kepemilikan tanah yang digunakan sebagai akses masuk ke wisata tersebut.
Aksi itu dilakukan, lantaran mereka menilai Pemdes Socorejo mempersulit pengurusan sertifikat tanah yang ada di kawasan Pantai Semilir. Bahkan, sampai saat ini mereka mengaku masih membayar pajak tanah tahunan.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Perusakan Pagar Rumah Warga oleh Pemdes Mlangi Berlanjut
Rosyidah (52), warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban mengaku keluarganya memiliki hak tanah di kawasan Wisata Pantai Semilir seluas 3,1 hektare lebih.
Sebelum aksi memblokade akses masuk wisata Pantai Semilir ini dilakukan, keluarga ahli waris dari Hj. Sholikah telah beberapa kali melakukan mediasi dengan Pemdes Socorejo. Akan tetapi, dari beberapa kali mediasi itu tidak ada titik temu.
"Untuk hak tanah ini saya punya bukti dokumen-dokumen. Di antaranya, akte jual beli ke PPAT dan beberapa dokumen lainnya. Bahkan setiap tahun keluarga ahli waris membayar pajak tahunan senilai Rp 4 juta," tuturnya.(gun/rev)
Baca Juga: Kades Temaji Dilaporkan ke Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News