TUBAN, BANGSAONLINE.com – Sengketa tanah di Wisata Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, mulai menemui titik terang. Kedua belah pihak, yakni ahli waris dari Hj Sholikah dan Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo sepakat dilakukan pengukuran ulang.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pemdes dan disepakati hari ini dilakukan pengukuran ulang secara bersama-sama," kata Penasihat Hukum Ahli Waris Almarhum Hj Sholikah, Frangky Desima Waruwu saat ditemui di lokasi, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Frangky menjelaskan, pengukuran dilakukan dengan dua versi. Pertama sesuai link cek seluas 31.400 meter persegi dan yang kedua sesuai SPPT seluas 32.646 meter persegi. Hasil pengukuran ulang tersebut selanjutnya dibawa ke forum bersama di Balai Desa Socorejo untuk dimusyawarahkan dan pengambilan keputusan terbaik.
“Apa pun hasilnya, semoga ini bisa menjadi patokan nantinya,” tambahnya.
Pihaknya berupaya permasalahan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Untuk itu, pihaknya masih menangguhkan rencana membawa polemik itu ke jalur hukum.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
"Sementara ini proses hukumnya kami tangguhkan. Kami berharap mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim menyampaikan, pengukuran ulang itu dilakukan sesuai permintaan ahli waris dan menjadi bagian dari tahapan penyelesaian.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
"Memang kita bersepakat untuk dilakukan pengukuran ulang sebagai upaya menyelesaikan masalah ini," jelas Kades Arief saat ditemui di kantornya.
Alumni UIN Yogyakarta ini menambahkan, pengukuran dilakukan menggunakan dua versi. Pertama, sesuai dengan klaim pihak ahli waris, dan kedua disesuaikan dengan buku C yang ada di desa.
Sementara adanya polemik tersebut, tidak mengganggu operasional obyek wisata pantai Semilir. Wisata yang menjadi andalan Desa Socorejo itu tetap dibuka untuk para wisatawan lokal maupun luar daerah.
Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada
"Obyek wisata tepat buka seperti biasanya. Semoga kasus ini segera selesai, dan berakhir dengan baik untuk kedua belah pihak," tutup kades muda ini.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga memblokade akses masuk kawasan wisata Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Selasa (29/3/2022) lalu. Mereka mengaku sebagai Ahli Waris Hj. Sholikah atas kepemilikan tanah yang digunakan sebagai akses masuk ke wisata tersebut.
Aksi itu dilakukan, lantaran mereka menilai Pemdes Socorejo mempersulit pengurusan sertifikat tanah yang ada di kawasan Pantai Semilir. Bahkan, sampai saat ini mereka mengaku masih membayar pajak tanah tahunan.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
Rosyidah (52), warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban mengaku keluarganya memiliki hak tanah di kawasan Wisata Pantai Semilir seluas 3,1 hektare lebih.
Sebelum aksi memblokade akses masuk wisata Pantai Semilir ini dilakukan, keluarga ahli waris dari Hj. Sholikah telah beberapa kali melakukan mediasi dengan Pemdes Socorejo. Akan tetapi, dari beberapa kali mediasi itu tidak ada titik temu.
"Untuk hak tanah ini saya punya bukti dokumen-dokumen. Di antaranya, akte jual beli ke PPAT dan beberapa dokumen lainnya. Bahkan setiap tahun keluarga ahli waris membayar pajak tahunan senilai Rp 4 juta," tuturnya.(gun/rev)
Baca Juga: Puluhan Nasabah Laporkan Pimpinan dan Pengurus Koperasi BMT BUS Tuban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News