SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan persiapan dalam rangka menyambut pesta demokrasi pada 2024 mendatang.
"Bawaslu Surabaya melakukan persiapan sumber daya manusia secara internal, mengingat pendaftaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual peserta pemilu memiliki sejumlah potensi seperti apa yang tertulis dalam surat edaran Bawaslu RI," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri
Ia mengungkapkan, Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor 16 Tahun 2022 tentang pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
"Selain potensi pelanggaran baik kode etik, administrasi dan pidana, serta hukum lainnya, ada potensi sengketa proses saat tahapan tersebut. Tahapan ini juga merupakan hal krusial bagi peserta untuk pemilu 2024," tuturnya.
Partai politik yang hendak mengikuti Pemilu 2024 bisa mendaftarkan diri ke KPU pada 1-14 Agustus 2022. Merujuk Pasal 2 Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Nantinya, partai politik pendaftar akan diverifikasi oleh KPU, baik secara administrasi maupun faktual. Partai yang memenuhi syarat selanjutnya akan dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. (nng/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News